Tok! Sri Mulyani Umumkan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) pada tahun 2025. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor perumahan.

Kebijakan insentif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong penjualan di sektor properti. Dalam pertimbangan PMK 13/2025, Sri Mulyani menjelaskan, “Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.” Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dalam rincian kebijakan, terdapat beberapa syarat untuk dapat mengakses insentif ini:

  1. Harga Jual: Rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif memiliki batas harga jual tidak melebihi Rp5 miliar.
  2. Kondisi Properti: Unit yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.
  3. Kode Identitas: Properti tersebut harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di Kementerian terkait dan merupakan unit baru yang pertama kali diserahkan oleh pengembang.
  4. Waktu Pembayaran: Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap bisa diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Besaran insentif PPN yang diberikan bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, untuk penyerahan unit yang terjadi antara 1 Juli dan 31 Desember 2025, insentif yang berlaku adalah sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun. Namun, mereka yang telah menggunakan insentif serupa berdasarkan aturan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lainnya.

Satu hal yang perlu dicatat adalah, jika seorang individu melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, mereka tidak dapat memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus penting bagi sektor perumahan Indonesia. Mengingat biaya konstruksi yang belakangan ini mengalami kenaikan, insentif ini menjadi salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan pasar properti. Dengan makin tingginya harga properti, kebijakan ini dinilai sangat relevan untuk menjaga agar masyarakat tetap mampu membeli rumah yang layak.

Sebagai informasi tambahan, insentif ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya, yang juga berfokus pada peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan. Dengan dukungan insentif pajak ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan ekonomi yang lebih baik, serta keberlanjutan dalam sektor perumahan Indonesia di masa depan. Pemerintah terus berupaya menciptakan berbagai kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat, dan insentif PPN ini merupakan salah satu langkah yang signifikan dalam mencapai tujuan tersebut.

Exit mobile version