Dunia

Tragedi Kemanusiaan: 61.700 Warga Palestina Tewas oleh Israel

Lebih dari 61.700 warga Palestina tewas akibat konflik yang terjadi di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut laporan terbaru dari otoritas setempat pada Minggu (2/2). Angka ini menunjukkan dampak yang signifikan dari apa yang dinyatakan sebagai genosida oleh Israel terhadap warga sipil di wilayah tersebut. Data yang dilaporkan oleh Salama Marouf, Kepala Kantor Media Pemerintah Gaza, mengungkapkan bahwa 47.487 jenazah berhasil dievakuasi ke rumah sakit, sementara sebanyak 14.222 lainnya masih tertimbun di reruntuhan bangunan yang hancur.

Korban jiwa termasuk 17.881 anak-anak, di mana 214 bayi yang baru lahir juga teridentifikasi sebagai bagian dari jumlah tersebut. Situasi ini semakin diperburuk dengan lebih dari 38.000 anak Palestina yang kini telah kehilangan orang tua mereka akibat konflik berkepanjangan ini. Data ini menyoroti dampak tragis dari perang yang berlangsung, terutama terhadap generasi muda.

Selain itu, pihak berwenang mencatat bahwa setidaknya 1.155 tenaga medis, 205 jurnalis, dan 194 petugas pertahanan sipil juga tewas dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel. Kebangkitan kekerasan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa, tetapi juga menghancurkan lebih dari 450.000 unit rumah. Banyak warga Palestina yang kini terpaksa mengungsi akibat serangan tersebut.

Berikut adalah beberapa fakta penting seputar situasi di Gaza:

  1. Jumlah Korban Jiwa: 61.709 warga Palestina tewas, termasuk 17.881 anak-anak.
  2. Evakuasi Jenazah: Hanya 47.487 jenazah yang berhasil dievakuasi.
  3. Korban di Kalangan Tenaga Medis dan Jurnalis: 1.155 tenaga medis dan 205 jurnalis turut menjadi korban.
  4. Jumlah Pengungsi: Lebih dari 2 juta warga Palestina dipaksa untuk mengungsi, sebagian besar tanpa akses ke layanan dasar.
  5. Penahanan: Lebih dari 6.000 warga Palestina ditahan oleh pasukan Israel, dengan laporan tentang penyiksaan yang menyebabkan kematian dalam tahanan.

Menurut Marouf, banyak dari pengungsi tersebut telah berpindah tempat tinggal lebih dari 25 kali akibat serangan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, pada 19 Januari, gencatan senjata pertama selama enam pekan dan perjanjian pertukaran tahanan antara Hamas dan Israel mulai berlaku, yang memungkinkan perlambatan kekerasan setelah periode yang penuh penderitaan.

Di sisi lain, Israel tidak hanya menghadapi kecaman internasional atas tindakan kekerasan yang dilakukan tetapi juga tuntutan hukum. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan kepala pertahanan Israel, Yoav Gallant, terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, Israel kini menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai respons terhadap tindakan brutal di Gaza.

Konflik ini menunjukkan kompleksitas dan keparahan situasi kemanusiaan di wilayah yang sudah lama dilanda ketegangan ini. Ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang bertikai, serta kurangnya akses terhadap hak asasi manusia mendalam, terus menyisakan duka dan kehampaan bagi ribuan keluarga di Gaza. Terlebih, pemulihan dari tragedi ini akan memakan waktu sangat lama, dan tantangan untuk memastikan keselamatan serta kebutuhan dasar bagi warga Palestina akan terus mendominasi diskusi di arena internasional.

Guntur Wibowo adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button