Bisnis

Truk ODOL Picu Kecelakaan, MTI Ungkap Sulitnya Penertiban!

Truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia seringkali menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), melalui Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa penertiban truk ODOL merupakan tantangan besar yang sulit untuk diterapkan. Menurut Djoko, berbagai kepentingan dari sejumlah institusi membuat upaya pemberantasan truk ODOL menghadapi banyak hambatan.

Djoko mengungkapkan bahwa setidaknya ada 12 kementerian atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Perindustrian. Bermacam-macam kepentingan dan pandangan dari lembaga-lembaga tersebut seringkali menjadi penghalang bagi upaya penertiban truk ODOL.

Pemberantasan truk ODOL bukanlah hal baru, ini telah menjadi perhatian sejak 2017, ketika Kementerian Perhubungan meluncurkan program Zero ODOL. Program ini bertujuan untuk menghentikan praktik pengangkutan barang yang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan. “Truk ODOL harus diberantas karena dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Djoko.

Namun, meskipun program tersebut diperlukan, penolakan dari beberapa instansi menjadi kendala. Menurut Djoko, Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penegakan hukum ODOL dengan alasan bahwa hal itu dapat memengaruhi ekonomi nasional. Mereka berargumen bahwa pelanggaran terhadap truk ODOL dapat menyebabkan hambatan distribusi barang dan berpotensi mengakibatkan inflasi.

Sejak peluncuran program Zero ODOL, upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Hubdat Kementerian Perhubungan belum membuahkan hasil konkret. Penolakan dari lembaga-lembaga terkait menciptakan situasi yang stagnan. “Tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan solusi positif terhadap masalah ODOL,” keluh Djoko.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan beberapa rekomendasi guna meningkatkan keselamatan transportasi, termasuk salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL. Rekomendasi tersebut mencakup:

1. Meningkatkan pembinaan terhadap kegiatan angkutan orang dan barang yang tidak memiliki izin resmi.
2. Menegakkan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan uji berkala.
3. Menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
4. Menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga terkait.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas, Djoko menambahkan bahwa banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL berujung pada kerusakan infrastruktur, serta menyebabkan risiko yang semakin tinggi pada keselamatan penggunanya. Kecelakaan bisa berakibat fatal, misalnya seperti pecah ban atau rem yang tidak berfungsi.

Di tengah upaya pencegahan dan pengendalian tersebut, sangat dibutuhkan kesadaran kolektif dari berbagai pihak yang terlibat. Pemerintah dan institusi terkait harus bersama-sama menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan truk ODOL dan dampaknya terhadap keselamatan jalan raya. Hal ini bukan hanya penting untuk mencegah kecelakaan, tetapi juga untuk memastikan kelancaran distribusi barang yang menjadi urat nadi perekonomian nasional. Mengingat kompleksitas isu ini, penting bagi pemerintah untuk menyatukan langkah dan mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama dalam kebijakan transportasi.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button