Dunia

Trump Beri Mandat Elon Musk Pangkas Tenaga Kerja Federal!

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump telah mengambil langkah kontroversial dengan menandatangani perintah eksekutif yang memberikan mandat kepada pengusaha teknologi Elon Musk untuk memangkas tenaga kerja federal. Perintah yang ditandatangani pada Selasa (11/2) tersebut menginstruksikan badan-badan federal untuk bekerja sama dengan tim Musk dalam rangka mengurangi biaya dan memberlakukan batasan pada perekrutan.

Dalam pernyataannya, Gedung Putih menekankan pentingnya pengurangan staf di setiap badan federal. "Setiap badan harus merencanakan pengurangan besar-besaran staf dan membatasi perekrutan untuk posisi-posisi penting," ujar pernyataan tersebut yang dilansir Anadolu. Langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan untuk memangkas tenaga kerja federal yang jumlahnya mencapai 2,2 juta orang di seluruh negeri.

Meskipun langkah ini mendapatkan dukungan dari Trump, banyak kalangan di masyarakat dan akademisi hukum yang mengecamnya sebagai tindakan yang tidak konstitusional. Menurut mereka, perintah tersebut melanggar pemisahan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi, yang menyatakan bahwa alokasi dana dari Kongres harus digunakan sesuai dengan ketetapan dan hanya bisa dipotong melalui tindakan Kongres lainnya.

Trump memberikan sorotan khusus dengan meminta Musk untuk mengambil tanggung jawab lebih dalam skema pengurangan tenaga kerja ini. Dalam pertemuan di Ruang Oval, Trump memuji Musk atas kerja kerasnya yang dianggapnya dapat membawa efisiensi dalam pemerintahan. Namun, laudasi ini justru mengundang protes dari berbagai kalangan, termasuk anggota Kongres.

Elon Musk menyatakan bahwa timnya sedang melakukan investigasi terhadap kekayaan bersih para pekerja federal. Dia berpendapat bahwa kekayaan yang tinggi bisa jadi menandakan adanya potensi penipuan. "Ada beberapa orang di birokrasi yang gajinya hanya ratusan ribu dolar, tetapi entah bagaimana berhasil mengumpulkan kekayaan bersih puluhan juta dolar. Kami hanya ingin tahu dari mana asalnya," ungkap Musk.

Namun, langkah Musk ini juga menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kritikus berpendapat bahwa tindakan Musk untuk mengakses catatan keuangan pribadi pekerja federal tanpa surat perintah hakim bertentangan dengan jaminan konstitusi terhadap penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah. Banyak warga dan anggota Kongres mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap pemberian akses kepada Musk ke basis data pemerintah, yang mencakup informasi sensitif.

Perintah eksekutif ini, yang mencakup pengecualian untuk sektor-sektor seperti keamanan nasional, penegakan hukum, dan imigrasi, memperlihatkan ambisi Trump untuk mengubah wajah birokrasi federal. Dengan anggaran yang semakin terbatas, langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menciptakan efisiensi, meskipun tidak sedikit pihak yang melihatnya sebagai pengabaian terhadap hak-hak para pegawai federal.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa faktor yang perlu dicermati terkait langkah Trump memberikan mandat kepada Musk dalam memangkas tenaga kerja federal, antara lain:

  1. Efisiensi Anggaran: Upaya untuk memangkas jumlah pegawai diharapkan dapat mengurangi beban anggaran negara.
  2. Kekhawatiran Keamanan: Pemberian akses kepada Musk untuk menyelidiki kekayaan pegawai federal menimbulkan pertanyaan tentang privasi dan keamanan data.
  3. Respons Publik: Protes dari masyarakat dan anggota Kongres menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap langkah ini, baik dari segi implementasi maupun efek sampingnya.
  4. Kepatuhan Hukum: Banyak yang meragukan legalitas tindakan yang melibatkan Musk dalam pemerintahan.

Dengan situasi yang berkembang, dampak dari keputusan ini terhadap birokrasi federal dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat akan terus dipantau. Perintah eksekutif dari Trump ini merupakan gambaran dari pendekatan baru dalam pengelolaan tenaga kerja federal yang patut dicermati lebih lanjut.

Guntur Wibowo adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button