
Puluhan tukang becak di Subang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelang musim mudik Lebaran 2023. Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas, pemerintah telah memutuskan untuk melarang operasional angkutan tradisional, termasuk becak, selama periode arus mudik dan balik Idul Fitri. Sebagai kompensasi atas kebijakan ini, setiap tukang becak akan menerima insentif sebesar Rp3 juta.
Kompensasi ini diserahkan dalam sebuah acara yang diadakan di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Subang, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta beberapa pejabat penting lainnya, termasuk Kapolda Jabar dan Wakil Bupati Subang. Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi Pemprov Jabar untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Gubernur Dedi menegaskan, “Ini insentif dari Pemprov Jabar sebagai uang kompensasi pengganti yang diberikan kepada para pengemudi angkutan organik. Selama musim mudik dan arus balik lebaran mereka dilarang beroperasi demi kelancaran arus lalu lintas.” Pernyataan ini menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan dampak kebijakan tersebut terhadap mata pencaharian tukang becak.
Sebagai rincian, uang kompensasi sebesar Rp3 juta akan diberikan dalam dua tahap transfer. Masing-masing tukang becak akan menerima Rp1,5 juta sebelum dan sesudah Lebaran. Ini menjadi solusi yang diharapkan dapat meringankan beban bagi mereka yang diharuskan untuk tidak beroperasi selama periode penting tersebut.
Sumber dana untuk pembayaran insentif ini berasal dari penghematan biaya perjalanan dinas para pegawai di Pemprov Jabar, yang berarti pemberian ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dedi Mulyadi menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pengemudi angkutan tradisional yang mengalami potensi kerugian selama periode larangan beroperasi.
Larangan operasi becak dan angkutan tradisional lainnya selama arus mudik memang menjadi kebijakan rutin setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar lalu lintas yang dipadati kendaraan mudik. Namun, pemerintah Provinsi Jawa Barat juga dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kesejahteraan ekonomi pengemudi angkutan tradisional seperti tukang becak.
Dengan adanya program kompensasi ini, diharapkan para tukang becak dapat merasa lebih tenang menghadapi masa larangan beroperasi. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak oleh kebijakan publik.
Sebagai informasi tambahan, kehadiran pemimpin daerah dalam acara penyerahan insentif juga menjadi simbol dukungan pemerintah lokal terhadap masyarakat. Para tukang becak diharapkan dapat memanfaatkan insentif ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan keluarga selama momen yang biasanya menjadi tantangan bagi mereka saat Lebaran.
Melalui inisiatif ini, Gubernur Dedi Mulyadi dan jajarannya menunjukkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus mempertahankan kelancaran arus lalu lintas di Jawa Barat. Diharapkan, langkah-langkah seperti ini dapat terus diperbaiki dan dijadikan sebagai contoh untuk daerah lain dalam mengatasi masalah serupa di masa mendatang.