
Menjelang Lebaran, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu hak yang sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja. Tahun ini, pemerintah telah menegaskan kembali aturan mengenai pemberian THR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2025. Aturan ini berlaku untuk semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
Menurut SE Menaker, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, batas akhir pembayaran THR ditetapkan pada 24 Maret 2025. Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagram @kemnaker mengingatkan semua pekerja untuk tidak tinggal diam jika THR yang menjadi hak mereka belum dibayarkan.
Jika Anda termasuk salah satu pekerja yang berhak menerima THR namun belum mencairkannya, ada enam langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan masalah ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
Kunjungi Website Posko THR Kemnaker
Akses situs resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.Pilih Menu "Masuk"
Setelah halaman terbuka, cari dan klik menu "Masuk".Login atau Daftar Akun SIAPkerja
Jika sudah memiliki akun SIAPkerja, segera login. Namun, jika belum, daftarkan diri Anda untuk membuat akun baru.Klik Menu "Pengaduan THR"
Setelah berhasil masuk, cari menu "Pengaduan THR" untuk melanjutkan langkah-langkah pengaduan.Isi Formulir Pengaduan
Lengkapi formulir pengaduan dengan informasi yang akurat dan lengkap. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar untuk memperlancar proses pelaporan.- Laporkan dan Pantau Prosesnya
Setelah mengisi dan mengirimkan formulir, Anda dapat memantau status pengaduan Anda melalui akun SIAPkerja yang telah dibuat.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pekerja dapat memastikan hak mereka dipenuhi dan menghindari terabaikannya THR mereka.
Pemerintah memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan serius, dan melalui langkah-langkah ini, diharapkan pekerja dapat memperoleh THR yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan menetapkan aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kekurangan atau keterlambatan dalam pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.
Penting bagi semua pekerja untuk memahami hak mereka dan tidak ragu untuk melapor jika hak tersebut tidak dipenuhi. Dengan semangat kolaborasi antara pekerja dan pemerintah, diharapkan masalah terkait pembayaran THR dapat diatasi dengan lebih efektif, memastikan semua pihak mendapatkan haknya sebelum perayaan hari raya.