UI: Penjelasan Tuntutan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil yang Tak Tepat

JAKARTA, Podme – Universitas Indonesia (UI) memberikan penjelasan mengenai tuntutan pembatalan disertasi Doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. UI menilai tuntutan tersebut tidak tepat, karena disertasi yang bersangkutan belum diterima oleh empat organ UI.

Menurut Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, tuntutan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia tidak memiliki dasar yang kuat. "Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat," ungkap Arie melalui keterangan tertulis pada Rabu (12/3/2025). Ia menambahkan bahwa meskipun sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) telah melaksanakan promosi doktor, keputusan yang diambil oleh empat organ UImengharuskan Bahlil untuk melakukan revisi terhadap disertasinya.

pada dasarnya, keputusan ini menunjukkan bahwa empat organ UI secara langsung menyatakan bahwa disertasi Bahlil belum dapat diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan. "Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" lanjut Arie.

UI juga menegaskan bahwa tuntutan untuk membatalkan gelar yang telah diberikan kepada Bahlil adalah tidak relevan. Arie menjelaskan, mahasiswa tersebut belum dinyatakan lulus dan belum mendapatkan ijazahnya, yang menunjukkan bahwa proses akademik masih berjalan. Tuntutan ini, menurutnya, mencerminkan ketidakpahaman terhadap prosedur akademik yang berlaku di UI.

Dalam konteks ini, UI menekankan pentingnya prinsip pembinaan edukasi. Sebagai lembaga pendidikan, UI memiliki tanggung jawab utama dalam meningkatkan kualitas perilaku dan akademis mahasiswa. "Kami berupaya untuk tidak hanya menghukum perilaku yang tidak etis, tetapi juga membina mahasiswa agar dapat menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas," jelasnya.

Berikut adalah beberapa langkah yang diambil UI dalam pembinaan mahasiswa terkait isu ini:

  1. Revisi Disertasi: Mahasiswa diwajibkan untuk meningkatkan kualitas disertasi mereka sebelum dinyatakan lulus.
  2. Kewajiban Publikasi Ilmiah: Ditetapkan syarat tambahan berupa publikasi ilmiah guna meningkatkan kualitas akademik.
  3. Sanksi bagi Promotor dan Ko-Promotor: Penerapan sanksi bagi promotor dan ko-promotor, berupa larangan mengajar, tidak menerima mahasiswa bimbingan baru, dan larangan menjabat di posisi struktural selama periode tertentu.
  4. Transparansi dan Fairness: UI berupaya menunjukkan bahwa mereka tidak pilih kasih dalam menerapkan sistem dan mekanisme etik di lingkungan universitas.

Dengan langkah-langkah ini, UI menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan yang adil dan efektif bagi mahasiswa dan pihak terkait dalam proses akademik. Pemahaman yang mendalam terhadap proses ini penting bagi semua pihak agar tidak salah interpretasi dalam menilai status dan gelar akademik yang dimiliki seseorang.

Sementara itu, Bahlil sendiri telah memberikan respons terkait polemik ini dan menyatakan bahwa ia akan mengikuti semua proses yang ditetapkan oleh UI. Ia menyadari pentingnya akademik dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.

Melalui klarifikasi ini, UI berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap proses akademik memiliki tahapan dan aturan yang harus dipatuhi. Pemulihan reputasi institusi serta integritas alumni adalah hal yang sangat penting, dan UI mendukung upaya untuk menjaga kualitas lulusan di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status gelar akademik yang telah diberikan.

Berita Terkait

Back to top button