Mengundurkan diri dari pekerjaan bukanlah keputusan yang mudah, dan seringkali memerlukan perencanaan yang matang. Salah satu pertimbangan penting bagi para pekerja yang telah resign adalah bagaimana cara mengelola keuangan mereka selama transisi mencari pekerjaan baru. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satu solusi finansial yang dapat diakses adalah melalui pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui dana ini, peserta bisa mendapatkan santunan hingga Rp10 juta atau lebih, bergantung pada iuran yang telah dibayarkan selama bekerja.
Program JHT merupakan bagian dari perlindungan sosial yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja saat tidak lagi aktif bekerja. Untuk pencairan dana JHT setelah resign, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu diperhatikan:
Syarat Pencairan JHT
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
3. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta, atau jika peserta sebelumnya telah mencairkan sebagian saldo JHT.
Setelah memastikan semua dokumen telah lengkap, peserta dapat memilih untuk mengklaim JHT secara online atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Secara Online
Untuk kemudahan, peserta dapat mengajukan klaim secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah dokumen yang diperlukan serta foto diri terbaru dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF, dengan ukuran maksimal 6MB.
4. Klik simpan setelah mendapatkan konfirmasi.
5. Tunggu email yang berisi jadwal wawancara online.
6. Petugas akan menghubungi untuk melakukan verifikasi data melalui video call.
7. Jika semua informasi telah diverifikasi, saldo JHT akan segera dikirimkan ke rekening yang terdaftar.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Bagi peserta yang lebih memilih cara konvensional, klaim juga bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
1. Bawa dokumen asli yang diperlukan.
2. Isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia.
3. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan untuk wawancara.
4. Selama wawancara, petugas akan melakukan verifikasi data.
5. Setelah proses verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima klaim.
6. Ikuti survei kepuasan pelanggan yang diminta.
7. Tunggu hingga saldo JHT jatuh ke rekening yang telah didaftarkan.
Pencairan dana JHT ini tidak hanya memberikan jaminan finansial kepada peserta setelah resign, tetapi juga menjamin bahwa mereka tetap terproteksi selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Dengan dana yang dapat mencapai Rp10 juta, peserta diharapkan bisa lebih tenang dan fokus dalam mencari peluang kerja yang baru.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. Dengan pemahaman dan persiapan yang baik, pengunduran diri dari pekerjaan tidak harus berujung pada kesulitan finansial. Ketersediaan dana JHT adalah salah satu bentuk dukungan yang dapat dimanfaatkan, asalkan semua syarat dan prosedur dipatuhi dengan baik.