Berita

Update Bansos PKH dan BPNT: Segera Cair Bulan Ini, Simak!

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali dicairkan pada bulan ini, memberikan harapan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban hidup mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pencairan bansos PKH dan BPNT pada bulan ini diperkirakan akan dilakukan menjelang bulan Ramadan, yang berlangsung pada pertengahan Februari 2025.

Jadwal pencairan untuk bansos ini dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Tahap pertama dijadwalkan dari Januari hingga Maret, tahap kedua dari April hingga Juni, tahap ketiga dari Juli hingga September, dan tahap keempat dari Oktober hingga Desember. Penyaluran bansos dilakukan melalui PT Pos Indonesia serta jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara), termasuk bank-bank seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bansos PKH dan BPNT, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama, mereka dapat mengakses laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id. Dalam laman tersebut, mereka hanya perlu mengisi beberapa data seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama sesuai KTP. Setelah itu, pengguna harus memasukkan kode verifikasi yang tertera dan mengklik ‘Cari Data’ untuk mengetahui apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima.

Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui aplikasi SIKS-NG. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut, melakukan login dengan data yang sesuai, dan kemudian memeriksa saldo serta informasi bantuan PKH atau BPNT yang tersedia.

Dalam hal nomor dan jumlah bansos yang diterima, program bantuan ini telah dirinci sesuai dengan kategori penerima. Untuk PKH, berikut adalah rincian bantuannya:

– Ibu hamil: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
– Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
– Anak SD/sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
– Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
– Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
– Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
– Disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Sementara untuk BPNT, setiap penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan, yang dicairkan setiap dua bulan sekali dengan total Rp 400.000. Pembayaran ini dilakukan melalui rekening pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos bagi penerima yang terdaftar dalam DTKS.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg selama enam bulan kepada sekitar 16 juta penerima. Data penerima bantuan beras ini diambil dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Pemerintah menetapkan syarat tertentu untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran. Syarat-syarat tersebut antara lain meliputi:

1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin.
4. Terdaftar di DTKS.

Dengan pencairan bansos PKH, BPNT, dan bantuan pangan, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan nyata kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa status penerimaan bansos mereka melalui laman resmi atau aplikasikan yang tersedia, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan di kantor pos atau bank yang ditunjuk.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button