
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan yang lebih baik. Dalam upaya mendukung pendidikan wajib selama 12 tahun, KJP menyediakan bantuan keuangan bagi siswa yang memenuhi syarat. Tahun 2025, Pemerintah DKI Jakarta akan kembali mencairkan KJP untuk siswa penerima manfaat, dengan jadwal dan tahapan pencairan yang sudah ditentukan.
Untuk pencairan KJP di bulan Februari 2025, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti. Namun, merujuk pada pengalaman pencairan di bulan-bulan sebelumnya, dana KJP biasanya mulai dicairkan antara tanggal 5 hingga 15 setiap bulannya secara bertahap. Untuk tahun 2025, jadwal pencairan KJP Plus disusun dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan KJP Plus untuk Tahap 1 akan dilakukan pada bulan Februari 2025. Dengan demikian, dana untuk periode Januari hingga Maret akan disalurkan lebih awal.
Pencairan KJP dilakukan dalam beberapa tahapan yang bertujuan untuk memastikan semua data penerima valid dan tepat sasaran. Tahapan tersebut adalah:
- Penetapan Penerima: Pemprov DKI Jakarta menetapkan daftar siswa yang memenuhi syarat untuk menerima KJP berdasarkan data yang telah diverifikasi.
- Proses Pendaftaran dan Verifikasi: Siswa penerima KJP baru diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui website atau aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta. Data yang diverifikasi mencakup informasi mengenai siswa dan keluarga.
- Pengiriman Kartu KJP: Kartu KJP untuk penerima baru akan dikirimkan baik ke sekolah atau langsung ke alamat penerima.
- Pencairan Dana ke Kartu KJP: Setelah menerima kartu, dana akan langsung dikirimkan ke rekening kartu KJP, yang bisa digunakan melalui ATM Bank DKI atau mitra pembayaran lainnya.
Bagi siswa yang ingin mengecek status penerimaan bantuan KJP, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/kjp/.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun 2025 dan tahap I untuk data terbaru.
- Klik tombol “Cek” dan tunggu hasil pengecekan.
Besaran dana bantuan KJP Plus untuk tahun 2025 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- SD/MI: Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs: Rp300.000 per bulan
- SMA/MA: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
- PKBM: Rp300.000 per bulan
Dana yang diterima siswa ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, termasuk pembelian perlengkapan, buku, dan makanan bergizi di warung yang bermitra dengan program KJP Plus.
Bagi penerima manfaat yang ingin mengecek saldo KJP Plus, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan:
Melalui Aplikasi JakOne Mobile:
- Unduh aplikasi JakOne Mobile di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu “Cek Saldo” untuk melihat jumlah dana.
- Melalui ATM Bank DKI:
- Masukkan kartu ATM ke mesin ATM.
- Masukkan PIN yang terdaftar.
- Pilih menu “Cek Saldo” untuk mengetahui jumlah dana yang tersedia.
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang krusial bagi siswa di DKI Jakarta. Dengan pencairan yang dilakukan secara berkala, dana ini bisa membantu keperluan sekolah siswa. Oleh karena itu, sangat penting bagi para siswa dan orang tua untuk selalu memantau informasi terkini dari situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pencairan berjalan dengan lancar.