UU Minerba Disahkan: Ormas Keagamaan Bakal Kuasai Tambang Batu Bara?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan kini memiliki peluang untuk terlibat dalam pengelolaan tambang batu bara. Hal ini menyusul disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) oleh DPR. Dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Jakarta, Bahlil menjelaskan bahwa setelah perubahan regulasi, ormas keagamaan tidak hanya diperbolehkan menggarap lahan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), tetapi juga tambang batu bara baru.

"Undang-undang ini membuka ruang bagi organisasi keagamaan untuk berpartisipasi di luar eks-PKP2B. Ini adalah langkah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang selama ini mungkin belum dikelola dengan baik," ungkapnya. Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendistribusikan hak dan kesempatan lebih adil dalam pengelolaan sumber daya mineral, terutama kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi.

Dalam revisi UU Minerba, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan, antara lain:

  1. Skema Pemberian IUP yang Berbeda: Sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang. Namun, dengan revisi ini, ada tambahan skema prioritas yang memungkinkan pemberian izin lebih adil kepada berbagai pihak.

  2. Kesempatan bagi Ormas Keagamaan: Revisi UU ini mengatur secara khusus mengenai konsesi tambang kepada ormas keagamaan, yang dipandang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya.

  3. Fokus pada Keadilan Pembagian Sumber Daya: Pembagian peluang untuk mendapatkan IUP tidak hanya untuk konglomerat besar, tetapi juga menyasar UMKM dan koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik negara (BUMN).

Bahlil menjelaskan bahwa pengelolaan tambang yang dikuasai oleh segelintir pengusaha besar selama ini perlu diubah. Dengan adanya akses bagi ormas keagamaan, diharapkan dapat tercipta pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya dinikmati oleh konglomerat besar saja. "Dengan adanya peluang ini, diharapkan pengelolaan tambang batu bara lebih inklusif dan berdampak positif bagi masyarakat luas," tambahnya.

Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki regulasi sektor pertambangan, termasuk dalam pengaturan teknis dan kriteria yang akan diatur dalam peraturan turunan setelah disahkannya UU ini. Bahlil menegaskan bahwa penting bagi proses ini untuk merumuskan aturan yang jelas dan terukur untuk menjamin bahwa atau g tanda-tanda potensi risiko bisa diminimalisir.

Revisi UU Minerba ini juga menghapus rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi yang sebelumnya diusulkan, dan sebagai ganti, memberikan dukungan kepada badan usaha milik negara dan daerah. Bahlil menilai perubahan ini diharapkan bisa memacu efektivitas pengelolaan sumber daya sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Hal ini menjadi babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, mengintegrasikan peran ormas keagamaan dan memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai kelompok untuk berkontribusi dalam industri pertambangan. Sebagai bagian dari perubahan ini, langkah-langkah konkret seperti penerbitan peraturan pemerintah dan peraturan menteri akan segera dilakukan untuk mengatur rincian pelaksanaan UU Minerba yang baru disahkan tersebut.

Dengan demikian, kini ormas keagamaan dapat menjadi pilar baru dalam mengelola tambang batu bara, yang diharapkan dapat berkontribusi pada perekonomian lokal serta keberlanjutan lingkungan Indonesia dalam jangka panjang.

Berita Terkait

Back to top button