Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Gavriel Putranto Novanto, mengemukakan keprihatinannya terkait masalah pelindungan anak dari dampak negatif media sosial. Dalam sebuah forum yang diadakan baru-baru ini, ia mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menerapkan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. Dalam konteks ini, Gavriel mengusulkan penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai salah satu solusi inovatif untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform media sosial.
Usulan ini muncul mengingat meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja, yang seringkali berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan sosial mereka. Menurut data yang dipaparkan oleh beberapa pihak, sejumlah kasus terkait bullying digital, penyebaran konten negatif, dan perilaku tidak sehat di dunia maya semakin meningkat, sehingga menjadi perhatian bagi orang tua dan masyarakat luas.
Gavriel menyampaikan pandangannya bahwa penerapan teknologi face recognition dapat menjadi langkah efektif untuk mendeteksi usia pengguna media sosial. Dengan sistem ini, anak-anak yang berusia di bawah batas usia tertentu dapat secara otomatis dibatasi aksesnya ke platform-platform tersebut. Dia mencatat bahwa penggunaan teknologi ini tidak hanya sebatas inovasi, tetapi juga penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan anak-anak di dunia digital saat ini.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait usulan penggunaan face recognition untuk pembatasan anak dalam menggunakan media sosial:
Peningkatan Keamanan: Dengan penerapan teknologi pengenalan wajah, diharapkan dapat mengurangi potensi anak-anak untuk mengakses konten yang tidak sesuai atau berbahaya dalam media sosial.
Pemantauan yang Lebih Baik: Pembatasan usia berbasis pengenalan wajah memungkinkan orang tua untuk lebih mudah memantau penggunaan media sosial anak-anak mereka, sehingga dapat mencegah eksploitasi digital.
Standar Usia yang Jelas: Pengenalan wajah dapat digunakan untuk menetapkan batasan usia yang jelas dan tegas, memudahkan platform media sosial untuk mematuhi regulasi yang ada.
- Tantangan Teknologi dan Etika: Meskipun ada potensi manfaat, penggunaan teknologi ini juga perlu dibahas dari segi privasi dan keamanannya, karena pengumpulan data wajah berpotensi memunculkan isu etika yang harus diatasi.
Ketua Komisi I DPR RI juga menyoroti perlunya kerja sama antara pemerintah, penyedia platform media sosial, dan orang tua dalam mengimplementasikan langkah-langkah yang efektif untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kebijakan yang diambil dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam responsnya menyatakan bahwa mereka sedang mengkaji usulan tersebut dan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan. Pihak kementerian berharap dapat menyeimbangkan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak anak di dunia maya, sehingga semua pihak dapat mengambil manfaat tanpa membahayakan keamanan.
Isu penggunaan face recognition untuk membatasi media sosial bagi anak-anak ini juga semakin relevan di era digital saat ini, di mana akses informasi dan komunikasi menjadi semakin mudah. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyikapi dampak dari penggunaan media sosial, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap anak-anak mereka.
Diperlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat, termasuk orang tua dan pendidik, untuk memberikan edukasi yang memadai mengenai penggunaan teknologi yang bijak. Dengan langkah ini, diharapkan generasi mendatang dapat berinteraksi dengan dunia digital secara lebih positif dan produktif.