
Viral di media sosial, beberapa ibu hamil mengeluhkan bahwa biaya operasi caesar tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Banyak yang merasa khawatir karena mereka tidak mengetahui aturan terbaru yang mulai berlaku sejak 1 April 2025. BPJS Kesehatan pun memberikan klarifikasi mengenai hal ini agar masyarakat tidak salah paham.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang mengandung berhak mendapat berbagai layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan kehamilan, proses persalinan, dan perawatan pascamelahirkan. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi untuk mendapatkan biaya persalinan melalui operasi caesar.
Menurut Rizzky, layanan operasi caesar akan ditanggung selama tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter, dengan indikasi medis yang jelas. Beberapa kondisi yang menjadi alasan untuk melakukan caesar antara lain posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, dan risiko lain yang mengancam keselamatan ibu maupun bayi. Selama prosedur yang ditentukan diikuti, BPJS sepenuhnya menanggung biaya persalinan caesar.
“Masyarakat juga harus memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa tunggakan iuran,” ungkap Rizzky. Peserta juga harus memastikan status keanggotaannya sebagai peserta mandiri, bukan sebagai tanggungan dari kartu keluarga sebelumnya.
Proses kehamilan harus dimulai dengan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Jika ada kondisi medis yang perlu ditangani, peserta bisa mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau penyedia kesehatan yang lebih tinggi. Bagi keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus menunjukkan surat rujukan terlebih dahulu.
Selain biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan pascapersalinan. Ini mencakup pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, imunisasi, serta pemantauan tumbuh kembang anak. Dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan mengikuti semua prosedur, ibu hamil diharapkan dapat mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.
Kebijakan terbaru ini, meski dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemeriksaan kehamilan secara berkala, justru menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak netizen berbagi pengalaman serupa, di mana mereka tidak mendapatkan perlindungan BPJS untuk biaya caesar karena tidak pernah menggunakan layanan BPJS selama kehamilan.
“Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa BPJS tidak menanggung biaya persalinan caesar saya karena saya tidak melaksanakan pemeriksaan selama hamil di fasilitas yang terdaftar,” ungkap salah satu pengguna media sosial. Unggahan ini kemudian menjadi viral, memicu diskusi lebih lanjut tentang kebijakan tersebut dan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin.
Kekhawatiran ini tidak hanya disuarakan oleh masyarakat awam, tetapi juga mendapat perhatian dari tenaga medis. Para dokter dan tenaga kesehatan lainnya menghimbau para ibu hamil untuk memanfaatkan layanan BPJS dari awal kehamilan. “Ini penting agar semua prosedur berjalan lancar dan biaya yang ditanggung tidak menjadi masalah. Terutama untuk operasi caesar yang biayanya cukup besar,” tulis seorang dokter di platform media sosial.
BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN yang sedang hamil untuk rutin memeriksakan kehamilan mereka dan memanfaatkan layanan kesehatan yang ada. Memahami prosedur yang berlaku dan mengikuti jadwal pemeriksaan sangat penting agar semua manfaat kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan adanya penjelasan dari BPJS dan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kebijakan ini, diharapkan semua peserta JKN tidak hanya mendapatkan informasi yang akurat, tetapi juga memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia.