Vonis Banding: Mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi Terima 20 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, kini harus menghadapi vonis yang jauh lebih berat setelah keputusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim mengubah hukuman Riza dari delapan tahun penjara menjadi 20 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka Riza harus menjalani tambahan enam bulan penjara.

Hakim Ketua Catur Iriantoro menyampaikan putusan tersebut pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam penjelasannya, hakim menetapkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan."

Selain denda, pengadilan juga mewajibkan Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar, yang merupakan kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi yang terjadi. "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutup Catur.

Kembali ke latar belakang kasus ini, Riza Pahlevi sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, dia juga dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Riza dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Perubahan vonis ini menunjukkan komitmen dari sistem peradilan Indonesia untuk menangani kasus korupsi dengan lebih serius, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Kasus ini mengungkap bagaimana praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah bisa menjadi persoalan serius bagi negara, terutama mengingat PT Timah adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia.

Beberapa poin penting terkait kasus ini adalah:

  1. Vonis Awal: Riza Pahlevi dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor.

  2. Tuntutan JPU: Jaksa sebelumnya menuntut Riza dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

  3. Putusan Banding: Setelah banding, hukuman Riza meningkat menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

  4. Uang Pengganti: Selain denda, Riza diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 miliar.

  5. Risiko Penyitaan Aset: Jika Riza tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, serta mendorong transparansi dan integritas dalam gerakan perekonomian nasional. Sementara itu, publik pun menyambut baik keputusan ini sebagai bagian dari upaya lebih besar dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air. Dengan demikian, harapan untuk penegakan hukum yang adil dan tegas kian menguat di tengah masyarakat.

Exit mobile version