Bisnis

Wamen ESDM: Pengecer LPG 3 Kg Berhenti Mulai 1 Februari 2025!

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, tidak akan ada lagi pengecer elpiji (LPG) 3 kg yang dikenal juga sebagai gas melon. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali penjualan LPG di Indonesia agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya di Kementerian ESDM, Jakarta, Yuliot menyatakan bahwa pengecer diharapkan bertransformasi menjadi pangkalan resmi milik PT Pertamina (Persero). "Kita lagi menata agar bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," paparnya.

Dalam proses ini, pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer LPG 3 kg untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pendaftaran dapat dilakukan secara online, dan para pengecer akan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar pendaftaran. "Kemudian masuk ke sistem OSS, yang juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," lanjut Yuliot.

Program ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Dengan demikian, diharapkan akan mengurangi risiko oversupply yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, Yuliot menekankan bahwa pengaturan dan distribusi LPG merupakan tanggung jawab Pertamina. "Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat," ujar Yuliot.

Penting untuk diketahui bahwa sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat adanya disparitas harga LPG 3 kg di masyarakat. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun resmi Kemenkeu, terlihat dialog antara narator dan salah satu pedagang. Pedagang tersebut mengaku membeli LPG 3 kg seharga Rp 21.000, padahal harga aslinya mencapai Rp 50.000. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kg. Total anggaran untuk subsidi LPG ini mencapai Rp 80,9 triliun dengan alokasi sebesar 7,5 juta metrik ton.

Dalam rangka mempermudah transisi ini, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Transisi Pengecer ke Pangkalan Resmi: Pengecer LPG 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

  2. Pendaftaran Online: Pendaftaran dilakukan secara online dengan menggunakan nomor induk kependudukan.

  3. Penataan Penjualan LPG: Upaya ini diarahkan untuk menyesuaikan harga LPG yang diterima masyarakat dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

  4. Pengurangan Risiko Oversupply: Dengan menghapus pengecer, diharapkan risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG dapat diminimalisir.

  5. Subsidi Pemerintah: Pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi LPG 3 kg yang cukup besar, mencapai Rp 80,9 triliun.

Langkah yang diambil oleh pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi sistem distribusi LPG tetapi juga bagi masyarakat yang terdampak langsung. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan harga LPG bisa lebih terjangkau dan penyaluran bisa lebih teratur. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terkait dengan energi dan sumber daya mineral di Indonesia, serta menjamin ketersediaan energi yang tepat sasaran bagi masyarakat.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button