Wamenaker Pastikan Hak Karyawan Sritex Terjamin Usai PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang telah diumumkan akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari putusan pailit perusahaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, menyatakan pentingnya penanganan yang baik terhadap para buruh dalam kondisi sulit ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat Noel bertemu dengan manajemen Sritex dan perwakilan serikat pekerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2025).

Kemnaker berupaya mencari solusi yang terbaik demi menghindari PHK. Namun, keputusan akhir ada di tangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga, yang memilih opsi PHK sebagai langkah lebih lanjut. Dalam situasi ini, Kemnaker berkomitmen memastikan bahwa semua hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tetap terjamin. "Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," ungkap Noel.

Penting untuk dicatat bahwa PHK ini tidak hanya berdampak pada karyawan individual, tetapi juga akan mempengaruhi perekonomian lokal, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan besar di daerah tersebut. Menurut data terakhir, sekitar 8.400 karyawan akan terkena PHK, yang merupakan jumlah signifikan di industri tekstil. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyebutkan bahwa PHK resmi efektif dimulai pada tanggal 26 Februari 2025, dengan karyawan terakhir bekerja hingga tanggal 28 Februari, dan perusahaan dijadwalkan tutup secara resmi pada 1 Maret.

Untuk memastikan para karyawan mendapatkan hak-hak mereka, sejumlah langkah telah disiapkan oleh pemerintah dan pihak terkait. Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil Kemnaker dan pemerintah daerah:

  1. Jaminan Pembayaran Pesangon: Kemnaker menjamin bahwa semua karyawan yang di-PHK akan menerima pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Program JKP akan diterapkan untuk membantu karyawan yang terkena dampak PHK dalam mencari pekerjaan baru dan mendukung finansial mereka selama masa transisi.

  3. Koordinasi dengan Kurator: Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan kurator untuk memastikan bahwa semua langkah diambil sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan para pekerja.

  4. Pemberian Pelatihan: Setelah terjadi PHK, pemerintah juga berencana memberikan pelatihan kembali kepada mantan karyawan untuk meningkatkan keterampilan mereka agar lebih siap memasuki pasar kerja baru.

  5. Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan: Karyawan yang kehilangan pekerjaan juga akan mendapatkan dukungan melalui program jaminan hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker berjanji untuk tetap berada di garis depan dalam pembelaan hak-hak buruh, berkolaborasi dengan manajemen Sritex dan pihak lainnya untuk menciptakan situasi yang adil bagi semua pihak. "Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tegas Noel.

Situasi ini menjadi peringatan bagi banyak perusahaan dan pekerja, bahwa kondisi ekonomi yang tidak stabil dapat menyebabkan dampak yang cukup besar. Karyawan diharapkan tetap tenang dan memanfaatkan semua fasilitas serta dukungan yang disediakan oleh pihak pemerintah dalam rangka menghadapi perubahan yang tidak terduga ini.

Exit mobile version