Bisnis

Warga Harus Jauh untuk Beli Gas Melon, Bahlil Ungkap Wanti-wanti Gibran

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli gas melon 3 kg. Hal ini menyusul kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 kg dan peralihan ke pangkalan resmi, yang dinilai menyulitkan warga. Dalam konferensi pers pada Senin, 3 Februari 2025, Bahlil menjelaskan bahwa masalah ini muncul akibat transisi sistem distribusi baru yang diterapkan pemerintah.

“Bapak, ibu, semua saudara-saudara saya, mohon kasihkan waktu sedikit saja. Kami selesaikan ini,” ungkap Bahlil, menanggapi keluhan masyarakat. Sebelumnya, warga bisa membeli gas melon dari pengecer hanya dengan jarak sekitar 100 meter. Namun kini, mereka terpaksa berjalan hingga 500 meter atau bahkan sampai 1 kilometer untuk mendapatkannya.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini tidak disebabkan oleh kelangkaan LPG, tetapi lebih pada perlunya perubahan sistem distribusi guna mengatasi permainan harga yang selama ini terjadi di jalur pengiriman dari agen ke pengecer. “Subsidi yang diberikan pemerintah itu Rp 12.000 per kg, jadi dalam satu tabung LPG 3 kg ada subsidi Rp 36.000," jelas Bahlil. Namun, kelompok tertentu membeli gas dalam jumlah besar untuk memainkan harga jual di pasaran, sehingga pemerintah harus turun tangan.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah mempercepat proses peningkatan status pengecer yang memenuhi syarat agar bisa menjadi pangkalan resmi. Langkah ini diharapkan dapat mengontrol harga LPG 3 kg dan mendistribusikannya dengan lebih merata. “Saya juga tadi sudah diminta oleh Pak Wapres (Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka) untuk memperhatikan ini,” tambahnya.

Bahlil mencatat beberapa perubahan penting akibat kebijakan baru ini:

  1. Jarak Pembelian: Warga yang dulunya bisa membeli LPG 3 kg hanya 100 meter dari rumah sekarang harus berjalan 500 meter hingga 1 km.
  2. Transisi Pangkalan Resmi: Pengecer yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk naik status menjadi pangkalan resmi, yang diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat ke gas melon.
  3. Pengawasan Harga: Dengan adanya pangkalan resmi, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga dan menindak tegas pangkalan yang mencoba menaikkan harga secara ilegal.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan yang selama ini merugikan masyarakat. Meskipun ada keluhan mengenai jarak yang harus ditempuh, Bahlil menekankan pentingnya langkah ini bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai tanggapan dari keluhan yang muncul, pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan masukan masyarakat dan beradaptasi dengan situasi di lapangan. Mendapatkan gas melon kini memang menuntut warga untuk lebih sabar dan bersikap adaptif menghadapi perubahan. “Kami harap masyarakat dapat memberikan sedikit waktu lagi untuk menyelesaikan transisi ini,” tutup Bahlil.

Dari pernyataan-pernyataan tersebut, terlihat bahwa pemerintah berupaya untuk menanggapi keluhan dengan tindakan nyata, meskipun harus melalui proses yang mungkin sedikit menyulitkan bagi masyarakat. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan sistem distribusi yang lebih baik, sebagai bagian dari kebijakan energi yang berkelanjutan untuk kepentingan rakyat.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button