Indonesia

Warga Tangsel Berpenghasilan Rendah Dapat Pembebasan Pajak BPHTB

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, sedang mempersiapkan langkah signifikan yang ditujukan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam upaya ini, pemerintah kota akan memberikan pembebasan pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut diharapkan dapat diberlakukan pada akhir bulan ini.

Rencananya, kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan dan berkeinginan untuk membangun rumah, terutama di luar kompleks perumahan. "Kita sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan petunjuk dari Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana semua ini difokuskan pada masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Benyamin dalam pernyataannya, Selasa, 21 Januari 2025.

Syarat utama untuk mendapatkan pembebasan pajak dan retribusi ini adalah dengan memastikan bahwa luas bangunan maksimal tidak lebih dari 45 meter persegi. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi warganya untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau. "Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, yang ingin membangun rumah secara mandiri, dan bukan di dalam kompleks, mereka dapat menikmati BPHTB dan retribusi PBG senilai Rp0," jelas Benyamin lebih lanjut.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat yang akan mendaftar. "Kami akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat mengenai kebijakan ini, termasuk persyaratan apa saja yang diperlukan," tegasnya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga dapat memahami hak dan prosedur dalam memanfaatkan kebijakan ini.

Selain itu, pemerintah kota berkomitmen untuk mempermudah akses perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Proses pendaftaran akan dilakukan secara online dengan sistem yang lebih sederhana. Dengan cara ini, diharapkan tidak akan ada lagi hambatan yang mengakibatkan keterlambatan dalam proses pembangunan rumah.

Dalam menyusun kebijakan ini, Pemkot Tangsel juga telah menyediakan beberapa pilihan desain rumah yang siap digunakan. Masyarakat dapat memilih dari desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45, yang telah disiapkan sesuai dengan luas tanah yang tersedia. Dengan demikian, warga tidak perlu khawatir mengenai desain rumah yang sesuai, karena semua sudah diatur dalam kebijakan ini.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan pembebasan pajak BPHTB dan retribusi PBG di Tangerang Selatan:

  1. Target Penerima: Warga dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
  2. Kelayakan Pembangunan: Bangunan dengan luas maksimal 45 meter persegi.
  3. Keringanan Pajak: Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga nol rupiah (Rp0).
  4. Sosialisasi: Pemkot Tangsel akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini kepada masyarakat.
  5. Proses Perizinan: Sistem pendaftaran yang lebih sederhana dan berbasis online.
  6. Desain Rumah: Pihak pemerintah menyediakan pilihan desain rumah untuk kemudahan warga.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi warga yang ingin memiliki rumah dengan biaya rendah, tetapi juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman di kawasan Tangerang Selatan. Semoga dengan adanya inisiatif ini, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki tempat tinggal layak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Siti Aisyah

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button