XL Axiata Luncurkan Registrasi SIM Wajah & eSIM: Akankah Penipuan Tamat?

PT XL Axiata Tbk mengambil langkah inovatif dalam dunia telekomunikasi dengan meluncurkan sistem registrasi SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah dan eSIM. Inisiatif ini merupakan respon terhadap meningkatnya kejahatan digital, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025. Diharapkan, langkah ini akan mengakhiri praktik penipuan online yang marak terjadi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga keamanan ruang digital di Indonesia. "Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital," terang Meutya.

Teknologi eSIM memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan jaringan seluler tanpa perlu memasukkan kartu SIM fisik. Hal ini diimbangi dengan sistem registrasi yang mengintegrasikan teknologi biometrik. Registrasi akan dilakukan dengan verifikasi menggunakan pengenalan wajah, yang selanjutnya akan divalidasi dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil. Proses ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi dan meningkatkan keamanan pengguna.

Rajeev Sethi, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, menjelaskan bahwa kombinasi eSIM dan teknologi biometrik adalah bagian dari peta jalan mereka menuju layanan digital yang lebih aman dan efisien. “Kami terus berinovasi dalam penerapan teknologi terbaru untuk menghadirkan layanan yang lebih aman dan terpercaya bagi pelanggan,” ujarnya.

Ada beberapa manfaat konkret yang diharapkan dari peluncuran registrasi SIM ini:

  1. Layanan Lebih Cepat dan Aman: Proses registrasi yang lebih cepat dan aman sesuai kebutuhan era digital akan meningkatkan pengalaman pelanggan.
  2. Data Pelanggan Akurat: Penggunaan teknologi biometrik dalam pemutakhiran data akan memastikan keakuratan informasi pelanggan.
  3. Penangkalan Kejahatan Digital: Penggunaan sistem ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal, termasuk penipuan dan penyebaran hoaks.
  4. Dukungan Kebijakan Pemerintah: Inisiatif ini sejalan dengan kebijakan real-name registration yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan data palsu dan nomor bodong.

XL Axiata juga telah melakukan uji coba langsung di gerai mereka, menunjukkan bagaimana teknologi pengenalan wajah dapat beradaptasi dengan baik terhadap karakteristik pengguna. Ini menjadi bukti nyata dari komitmen perusahaan dalam memberikan kemudahan dan keandalan kepada para penggunanya.

Seiring dengan perkembangan teknologi, XL Axiata berjanji untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan yang tidak hanya mengutamakan kenyamanan, tetapi juga keamanan pelanggan. Dengan langkah baru ini, XL Axiata berharap dapat menggugurkan praktik penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat.

Dengan penerapan registrasi menggunakan eSIM dan biometrik, XL Axiata tak hanya memimpin inovasi dalam bidang telekomunikasi, tetapi juga berperan dalam menciptakan ruang digital yang lebih bersih dan aman. Perkembangan ini mencerminkan upaya yang lebih besar dalam menanggulangi ancaman kejahatan digital, memberikan harapan bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk hidup dalam era yang lebih aman dan nyaman.

Berita Terkait

Back to top button