Bisnis

Zulhas Ingatkan: Hati-hati Ada Kapolri! Usaha Wajib Beli Gabah

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, baru-baru ini menegaskan bahwa pelaku usaha harus membeli gabah sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Pernyataan tegas ini diungkapkan dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan yang berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi perhatian penting dalam penegakan aturan ini.

Zulkifli, yang lebih akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa produksi padi di Indonesia mengalami peningkatan sehingga mencapai 50%. Meski musim panen raya baru akan berlangsung pada bulan Maret, terdapat dugaan bahwa masih ada pabrik penggilingan padi yang membeli gabah di bawah HPP yang ditetapkan. Zulhas dengan tegas meminta seluruh pelaku penggilingan padi untuk memperhatikan harga ini dan berkomitmen untuk tidak membeli gabah di bawah Rp 6.500 per kilogram. “Kalau lebih, silakan. Tapi jangan sampai di bawah itu,” tegasnya.

Ketegasan Zulhas tersebut disertai dengan peringatan bagi pelanggar kebijakan ini. Ia menyoroti bahwa jika ada pelaku usaha yang tetap membeli gabah dengan harga di bawah HPP, maka mereka harus berhati-hati karena akan ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. “Kalau masih ada yang membeli di bawah harga, hati-hati, ini ada Pak Kapolri,” ujarnya sambil menunjuk kepada Jenderal Listyo.

Pentingnya stabilitas harga gabah ditekankan oleh Zulhas agar Bulog bisa menyerap beras dengan harga yang sesuai, yaitu Rp 12.000 per kilogram. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pasokan beras di pasaran serta menjaga kesejahteraan petani. “Kalau gabahnya dibeli Rp 6.500/kg, maka Bulog bisa membeli beras di Rp 12.000/kg. Ini sudah menguntungkan,” jelasnya kepada Direktur Utama Bulog yang hadir dalam rapat tersebut.

Selain mengatur harga gabah, Zulhas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha pangan agar tidak melakukan penimbunan barang menjelang bulan Ramadan. Dia menekankan bahaya dari penimbunan yang dapat menyebabkan lonjakan harga dan merugikan masyarakat yang membutuhkan bahan pokok pada bulan puasa. Ia memperingatkan, “Kami meminta para pelaku usaha untuk tidak menimbun barang demi mencari untung lebih besar.”

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga kepentingan masyarakat. “Jangan tamak dan serakah. Jangan mencari keuntungan sebesar-besarnya di saat orang membutuhkan pangan di bulan puasa,” tegasnya. Imbauan ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan tanggung jawab di kalangan pelaku usaha pangan untuk bersama-sama menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di masyarakat.

Demi memastikan keberhasilan dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan, pemerintah juga berencana mempercepat serapan gabah. Semua langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para petani, pelaku usaha, dan masyarakat secara keseluruhan.

Menghadapi sanksi bagi pelanggaran HPP dan penimbunan pangan, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu ketahanan pangan nasional. Dengan adanya komitmen dari semua pihak, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian, diharapkan pasar pangan dapat berfungsi dengan baik, terutama menjelang bulan suci Ramadan 2025 yang diprediksi akan menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Penekanan pada kebijakan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan kestabilan di sektor pangan, yang pada gilirannya akan mendukung kesejahteraan rakyat.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button