2 WNI Ditangkap di AS Akibat Aturan Ketat Imigrasi Trump

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menerapkan aturan ketat terkait imigrasi yang berdampak pada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di berbagai lokasi di AS. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, dalam sebuah konferensi pers pada hari Jumat, 7 Februari 2025.

Dua WNI yang terlibat dalam penangkapan ini adalah berinisial TRN dan BK. WNI berinisial TRN ditangkap di Atlanta, Georgia pada 29 Januari 2025, sedangkan BK ditangkap di New York pada 28 Januari saat melakukan laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) setempat. Judha mengungkapkan, “Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini ada dua WNI yang telah ditahan oleh otoritas Amerika Serikat.”

Konsulat Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan kedua WNI tersebut. Judha memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan akses konsuler setempat. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tuturnya. Persidangan untuk kedua WNI tersebut dijadwalkan pada 10 Februari mendatang.

BK, salah satu dari dua WNI yang ditangkap, memiliki riwayat yang lebih khusus. Ia telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009 setelah pengajuan permohonan suaka (asylum) ditolak. Judha menegaskan bahwa Konsulat Jenderal RI di New York telah memberikan pendampingan hukum kepada BK dan terus berkomitmen untuk memantau proses hukum yang sedang berlangsung.

Kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh pemerintah AS di bawah kepemimpinan Trump telah menjadi sorotan banyak pihak. Saat ini, aturan-aturan ini menyasar imigran tanpa dokumen yang langsung akan dideportasi jika ditangkap oleh pihak imigrasi. Data dari ICE per Desember 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 1,4 juta orang telah dideportasi dari AS, mencerminkan ketegasan pemerintah terhadap masalah imigrasi ilegal.

Aturan ini, yang melibatkan penggunaan teknologi pengawasan dan personel militer, berencana untuk mendeportasi hingga 11 juta imigran ilegal. Di tengah kebijakan keras ini, pemerintah Indonesia berupaya untuk memastikan perlindungan bagi warganya yang ditangkap di luar negeri. Judha menjelaskan, “Pemerintah RI memastikan para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik, dan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.”

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memonitor dan melindungi hak-hak WNI yang terpapar pada kebijakan ketat ini. Dalam situasi seperti ini, perhatian publik terhadap perlindungan hukum dan proses keadilan bagi warga negara asing di AS menjadi semakin penting.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini muncul di tengah keresahan publik tentang dampak dari kebijakan imigrasi yang tidak hanya mempengaruhi WNI, tetapi juga berbagai kelompok imigran lainnya di AS. Dengan perkembangan ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat dan tentunya menjaga agar hak-hak warganya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Exit mobile version