4 Polisi Diusut Kasus Pemerasan, Kompolnas: Beri Efek Jera!

Empat anggota Polri saat ini sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Pengawasan ini dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, menegaskan bahwa terdapat empat oknum polisi yang sedang diproses dalam kasus ini. “Dalam pantauan Kompolnas, untuk penanganan dugaan pemerasan oleh oknum mantan Kasatreskrim, intinya ada empat orang yang diproses. Perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan aturan,” ungkap Yusuf dalam program Sindo Prime pada Jumat, 31 Januari 2025.

Korban dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi, sementara para terduga pelaku juga mengakui adanya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini semakin memperkuat urgensi untuk memberikan efek jera agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. “Kami mendorong agar dugaan pemerasan oleh empat oknum tersebut tidak hanya berhenti di proses kode etik. Jika sudah ada fakta yang menunjukkan adanya unsur pidana, proses pidana harus dilakukan secara simultan,” tegas Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa mengandalkan proses kode etik saja dapat memperlambat penyelesaian perkara, karena terdapat prosedur banding yang dapat memperpanjang durasi penanganan kasus hingga berbulan-bulan. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya langkah tegas dari Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini melalui jalur pidana jika ditemukan cukup bukti.

Proses banding dapat memakan waktu 24 hari bagi terduga pelanggar untuk mengajukan memori banding setelah sanksi dijatuhkan, yang tentunya akan mempengaruhi kecepatan penanganan kasus. “Oleh karenanya, agar efek jera ini benar-benar terbangun, kami mendorong proses kode etik dan pemidanaan dilaksanakan secara simultan,” tambah Yusuf.

Dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, Kompolnas berharap praktik penyalahgunaan kewenangan di kepolisian dapat ditekan. Yusuf menekankan bahwa penindakan terhadap oknum pelanggar akan memberikan efek jera dan mencegah anggota kepolisian lainnya untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang. “Ketika ini bisa dilakukan, kami yakin penindakan akan menimbulkan efek jera. Jangan hanya di proses kode etik, yang seharusnya juga diakhiri pada tingkat pidana,” tutup Yusuf.

Kasus ini mengungkapkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di dalam institusi kepolisian. Dengan tindakan tegas, diharapkan masyarakat dapat kembali memiliki kepercayaan terhadap penegak hukum. Masyarakat perlu melihat bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran, dan bahwa penegakan hukum bukanlah hanya slogan, tetapi diimplementasikan secara nyata.

Proses ini mencerminkan semangat reformasi di tubuh kepolisian yang berupaya memperbaiki citra dan integritas institusi. Melalui penyelesaian kasus ini, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota kepolisian untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab. Terus dipantaunya kasus ini oleh Kompolnas menunjukkan komitmen untuk menjaga kepatuhan dan integritas di lingkungan kepolisian demi kepentingan masyarakat.

Exit mobile version