624 Pekerja AJB Bumiputera 1912 Terkena PHK Massal Mulai 1 Maret

Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 624 pekerja, yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Keputusan ini merujuk pada surat resmi yang diperoleh Podme.id, di mana PHK tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan rapat direksi nomor 044/Sekper/Sirkuler/II/2025 yang diadakan pada 26 Februari 2025.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan secara resmi pemberitahuan kepada para pekerja. Dalam surat itu tercantum bahwa pemutusan hubungan kerja berlaku untuk mereka dengan jabatan terakhir di perusahaan tersebut. Situasi ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari kalangan pekerja yang terpengaruh.

Rizky Yudha Pratama, Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera, mengonfirmasi bahwa PHK massal ini berdampak pada sekitar 600 karyawan. “Sehari sebelum bulan puasa, SK PHK dikeluarkan untuk sekitar 600 orang,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa proses PHK ini dilakukan dengan mengabaikan hak-hak pekerja. Rizky menyoroti bahwa meskipun PHK telah diumumkan, hak-hak pekerja seperti pembayaran pesangon tidak diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kesepakatan pesangon malah digugat sepihak di Pengadilan Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, menjelaskan bahwa langkah PHK diambil untuk mencapai efisiensi dalam operasional perusahaan. “PHK memang dilaksanakan sebanyak 624 pekerja dalam program rasionalisasi SDM,” kata Hery saat dikonfirmasi. Penyebab utama dari kebijakan ini diduga terkait dengan upaya perusahaan dalam menjaga kelangsungan bisnis di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

Tidak hanya satu pihak yang terkena dampak dari kebijakan ini, tetapi juga masyarakat umum yang terlibat dalam industri asuransi. AJB Bumiputera 1912, yang telah berdiri sejak lama, berupaya menyehatkan kondisi keuangannya dengan melakukan rasionalisasi sumber daya manusia. Namun, langkah tersebut menimbulkan tantangan baru dalam hubungan antara manajemen dan karyawan, serta memicu ketidakpuasan di kalangan serikat pekerja.

Pihak pengurus serikat pekerja berencana untuk mengambil langkah hukum sebagai respons terhadap keputusan yang dianggap melanggar hak-hak pekerja. Mereka menduga bahwa tindakan sepihak dari manajemen dapat berimplikasi pada stabilitas psikologis dan finansial para pekerja yang terkena PHK.

Dalam konteks yang lebih luas, PHK massal seperti ini menunjukkan tantangan serius yang dihadapi oleh perusahaan di sektor asuransi dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Banyak perusahaan yang terpaksa melakukan rasionalisasi di tengah kondisi pasar yang tidak menentu dan persaingan yang semakin ketat. Hal ini menambah deretan permasalahan yang dihadapi sektor ini, yang pada gilirannya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Kekhawatiran mengenai masa depan pekerja yang kehilangan pekerjaan juga menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan publik. Mereka yang terkena dampak PHK berharap agar perusahaan dapat memberikan solusi yang lebih baik dan menghormati hak-hak mereka sebagai pekerja. Ke depan, penting bagi AJB Bumiputera 1912 untuk berkomunikasi secara transparan dengan semua pemangku kepentingan untuk meredakan ketegangan yang ada dan mencari jalan keluar yang saling menguntungkan. Dalam situasi ini, perhatian terhadap kesejahteraan karyawan harus tetap menjadi prioritas, bahkan di tengah upaya efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Exit mobile version