Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika, memberikan penjelasan penting mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto pada sidang praperadilan. Dalam kesaksiannya, Priya menjelaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan sekaligus dalam dugaan perintangan penyidikan. Keterangan ini diungkapkan saat sidang berlangsung dan menyoroti relevansi kasus Setya Novanto sebagai contoh.
Dalam konteks tersebut, Priya mengungkapkan, “Orang berbeda, misalnya kasus Setya Novanto, itu yang pengacaranya kena penghalangan pasal 21, orang yang sama bisa saja.” Pernyataan ini mencerminkan bahwa dalam undang-undang, tindakan yang dianggap menghalangi penyidikan dapat dikenakan sanksi terpisah dari tindakan korupsi itu sendiri.
Pada awal sesi, Priya diminta pendapat oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. Marwanto mempertanyakan argumen sebelumnya yang disampaikan oleh pengacara Hasto mengenai ketidakmungkinan pelaku dugaan tindak pidana korupsi dikenakan pasal lainnya, khususnya mengenai perintangan penyidikan. Priya menjelaskan bahwa dalam pasal 21, tindak pidana korupsi dibagi menjadi beberapa kategori, yang konsisten dengan undang-undang yang ada.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Priya dalam sidang tersebut:
-
Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi: Priya menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi secara garis besar terbagi menjadi empat jenis.
- Pertama, adanya kerugian keuangan negara (pasal 2 dan pasal 3).
- Kedua, tindakan yang tidak menyaratkan adanya kerugian negara seperti gratifikasi dan suap.
- Ketiga, penghalangan atau perintangan penyidikan.
- Keempat, ketentuan yang berlaku jika tersangka meninggal dunia.
-
Dasar Hukum Penghalangan Penyidikan: Menurut Priya, tindakan menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana yang dapat dipidana di luar perkara pokok korupsi. Hal ini menunjukan bahwa sanksi hukum dapat berlaku terhadap perbuatan yang berbeda meskipun dilakukan oleh orang yang sama.
-
Contoh Kasus Setya Novanto: Priya memberikan contoh kasus yang dikenal luas, yaitu kasus Setya Novanto. Dalam keterangan, dia merujuk pada situasi di mana Setya Novanto melakukan tindakan korupsi, sementara pengacaranya terlibat dalam kasus perintangan penyidikan.
- Pentingnya Memahami Delik Berbeda: Dia menekankan bahwa meskipun dua kasus (korupsi dan perintangan penyidikan) berkaitan, keduanya diatur dalam delik yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa hukum memberikan jalan untuk menjerat terduga di lebih dari satu aspek hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kesaksian Priya di sidang ini sangat penting dalam membongkar komplexitas hukum yang ada dalam penegakan tindak pidana korupsi dan penghalangan penyidikan. Relevansi dengan kasus Setya Novanto menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum di Indonesia memperlakukan pelanggaran tersebut.
Situasi ini menunjukkan dinamika dalam penegakan hukum, di mana satu tindakan dapat melibatkan berbagai pertimbangan legal. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan dan transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan dugaan korupsi di tingkat tinggi. Melalui sidang ini, diharapkan penegak hukum dan masyarakat lebih memahami bagaimana undang-undang dapat diimplementasikan dalam konteks yang lebih luas dan kompleks.