Perusahaan fintech P2P lending, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, baru-baru ini mengemukakan pandangannya mengenai risiko investasi dalam platform peer-to-peer lending. Melalui penjelasan yang disampaikan oleh Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas, perusahaan menegaskan bahwa risiko yang dihadapi investor atau lender sepenuhnya ditanggung oleh mereka, bukan pihak penyelenggara. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengatur operasional fintech di Indonesia.
Dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, dijelaskan bahwa platform P2P lending berfungsi sebagai penghubung antara lender dan borrower. Ivan menjelaskan, "Saat ini, konstruksi hukum P2P lending di Indonesia dilihat sebagai platform yang mempertemukan lenders dan borrowers, dan tidak diperbolehkan mengambil risiko." Pernyataan ini menggarisbawahi peran Akseleran sebagai fasilitator yang bertugas untuk mempertemukan para pemberi pinjaman dengan para peminjam, tanpa terlibat dalam risiko pinjaman itu sendiri.
Meskipun risiko ditanggung oleh lender, Akseleran tetap berkomitmen untuk memastikan pengembalian pinjaman yang disalurkan melalui platformnya. Untuk menjaga kualitas pinjaman, Akseleran melakukan penilaian yang hati-hati (prudent assessment) sebelum persetujuan pinjaman. Hal ini membantu menjaga tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 1% selama empat tahun terakhir, jauh di bawah batas yang ditetapkan OJK, yaitu 5%. Ivan menekankan bahwa, "Ini kunci utamanya."
Selain langkah-langkah pemantauan kualitas pinjaman, perusahaan juga mengimplementasikan mitigasi risiko lebih lanjut dengan menawarkan credit insurance kepada lender. Dengan adanya asuransi ini, lender dapat berbagi risiko yang mungkin muncul akibat pemburukan keadaan peminjam. Sejak akhir 2019, Akseleran menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi guna melindungi hampir seluruh pinjaman yang disalurkan, dengan total nilai pinjaman yang terlindungi mencapai sekitar Rp600 miliar.
Berikut ini adalah beberapa poin penting mengenai risiko investasi dalam fintech P2P lending yang disampaikan oleh Akseleran:
- Risiko Ditanggung oleh Lender: Investor dalam P2P lending menanggung sepenuhnya risiko yang terkait dengan investasi mereka.
- Penyelenggara Tak Ambil Risiko: Akseleran, sebagai penyelenggara, tidak bertanggung jawab atas risiko pinjaman yang diberikan oleh lender.
- Penjagaan Kualitas Pinjaman: Akseleran melakukan penilaian menyeluruh untuk menjaga agar NPL tetap rendah.
- Credit Insurance: Untuk mitigasi risiko, hampir seluruh pinjaman dilindungi oleh asuransi, memberi perlindungan tambahan bagi lender.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi: Akseleran berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh OJK dalam operasionalnya.
Ivan menambahkan bahwa Akseleran akan terus mengikuti perkembangan regulasi terbaru dari OJK untuk menjaga transparansi dan kepercayaan di antara lender. "Kita lihat perkembangan lebih lanjut dari regulasi yang ada," tutup Ivan.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai risiko investasi dalam P2P lending dan langkah-langkah yang diambil oleh Akseleran untuk memitigasi risiko tersebut, diharapkan lender akan lebih percaya diri dalam melakukan investasi melalui platform fintech ini. Dengan itu, diharapkan pertumbuhan sektor fintech di Indonesia dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.