Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Segera Dilaksanakan!

Anggota Komisi III DPR, Andi Muzakkir Aqil, menegaskan bahwa eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terhadap Budi Said harus segera dilaksanakan. Menurutnya, meski Antam telah memenangkan PK kedua, keberhasilan tersebut tidak berarti apa-apa jika eksekusi putusan tidak dijalankan dengan baik. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024, MA membatalkan keputusan sebelumnya yang menguntungkan Budi Said. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suharto, dengan dukungan dari empat hakim lainnya. "Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," bunyi keputusan MA.

Budi Said, yang dikenal sebagai seorang ‘crazy rich’ asal Surabaya, terpaksa menghadapi konsekuensi dari putusan tersebut. Andi Muzakkir menekankan bahwa akibat dari putusan PK ini, aset-aset Budi Said dapat segera diblokir dan disita untuk menutupi kerugian PT Antam. "Aset-aset Budi Said juga akan diblokir dan digunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," ujarnya dengan tegas.

Dalam konteks hukum, PK kedua yang diajukan PT Antam ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Menurut Muzakkir, PK kedua sah dan harus segera dijalankan karena menyatakan bahwa telah ada dua putusan yang saling bertentangan. “Kemenangan Antam di PK kedua itu sah dan tidak ada lagi alasan untuk ditunda,” lanjutnya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait putusan MA yang mengabulkan PK Antam:

  1. Kemenangan PT Antam: Putusan MA menyatakan bahwa PK kedua yang diajukan oleh PT Antam diluluskan, yang sekaligus membatalkan putusan PK pertama yang dimenangkan oleh Budi Said.

  2. Eksekusi Putusan Wajib Dilaksanakan: DPR mengingatkan bahwa setelah adanya kemenangan di PK, proses eksekusi terhadap putusan harus dilakukan tanpa penundaan.

  3. Dampak pada Aset Budi Said: Aset-aset milik Budi Said akan diblokir untuk membayar kerugian yang timbul akibat keputusan pengadilan.

  4. Pengajuan PK Terhadap Pihak Lain: Antam juga telah mengajukan permohonan PK terhadap empat objek lain, termasuk pejabat dan badan usaha yang terkait, menandakan bahwa perkara ini melibatkan lebih dari satu individu.

  5. Kasus yang Melibatkan Nilai Besar: Kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah uang yang tidak sedikit, di mana Antam diharuskan membayar kompensasi lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said dalam putusan sebelumnya.

Partai Demokrat melalui Andi Muzakkir juga berulang kali mengingatkan pentingnya menjalankan putusan itu untuk menampilkan keadilan, bukan hanya bagi PT Antam, tetapi juga bagi masyarakat yang mengawasi proses hukum ini. Ia menambahkan, pelaksanaan putusan MA adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sebelum putusan ini, Budi Said sebelumnya memenangkan PK pertama pada September 2023, di mana MA memutuskan untuk menghukum Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton. Namun, langkah Antam untuk mengajukan PK kedua menunjukkan tekad mereka untuk memperjuangkan hak di pengadilan. Kasus ini masih berlanjut dengan Antam juga menggugat Budi Said ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dengan nomor 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Sumber dari Dewan Perwakilan Rakyat memastikan bahwa ke depannya, semua pihak yang terlibat harus memperhatikan keputusan ini dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Eksekusi putusan yang benar akan menjadi indikator bagaimana sektor hukum di Indonesia beroperasi dalam menangani sengketa antara pihak-pihak yang berinvestasi di pasar dan aset-aset hukum.

Exit mobile version