Berapa Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1? Simak Daftar dan Cara Bayarnya!

Hingga Maret 2025, isu mengenai iuran BPJS Kesehatan masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Meskipun pembicaraan tentang kenaikan iuran masih berlangsung, saat ini biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 1 tetap merujuk pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang sudah diperbarui. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan tersebut, sehingga besaran iuran masih tetap.

Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1, besaran iuran yang berlaku adalah sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta BPJS mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang dirancang untuk menampung 2 hingga 4 pasien dalam satu ruangan. Selain itu, peserta juga memiliki opsi untuk meningkatkan kelas kamar ke VIP dengan membayar selisih biaya secara mandiri, di luar tanggungan BPJS.

Berikut ini adalah rincian iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kelompok peserta yang berlaku saat ini:

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

    • Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
    • Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
    • Kelas 3: Rp42.000/orang/bulan (Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah)
  2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

    • Iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
  3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Instansi Pemerintah (PNS, TNI, Polri dan lainnya):

    • Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  4. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta, BUMN, BUMD:

    • Iuran sama dengan PPU Pemerintah, sebesar 5% dari gaji bulanan.
  5. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):

    • Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.

Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga cukup bervariasi untuk memudahkan peserta. Berikut ini adalah cara-cara yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran:

  1. Melalui Kantor BPJS Kesehatan:
    Peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan domisilinya.

  2. Aplikasi Mobile JKN:
    Dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengecek tagihan dan melakukan pembayaran.

  3. Mobile Banking (m-Banking):
    Banyak bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri yang menyediakan layanan m-Banking untuk pembayaran iuran BPJS.

  4. Dompet Digital:
    Aplikasi pembayaran digital seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja juga mendukung opsi pembayaran BPJS.

  5. Minimarket:
    Pembayaran juga dapat dilakukan di toko-toko seperti Indomaret dan Alfamart dengan menunjukkan nomor virtual account.

Penting untuk dicatat bahwa walaupun biaya iuran berbeda antar kelas, semua peserta BPJS Kesehatan berhak atas pelayanan kesehatan yang sama sesuai dengan standar. Pelayanan yang diberikan meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium dan radiologi, pengadaan obat-obatan, serta pelayanan gawat darurat dan ambulans.

Saat ini, biaya pembayaran BPJS Kesehatan kelas 1 masih tetap di angka Rp150.000 per bulan per orang. Belum adanya perubahan tarif memberikan ruang bagi peserta untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan tanpa kekhawatiran akan kenaikan biaya. Dengan berbagai cara pembayaran yang modern dan fleksibel, peserta dapat dengan mudah memenuhi kewajiban iuran mereka.

Exit mobile version