Candra Darusman: EO dan Promotor Kesulitan Bayar Royalti

Candra Darusman, musisi dan pencipta lagu ternama Indonesia, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai masalah yang berkepanjangan dalam industri musik, khususnya terkait pembayaran royalti. Dalam diskusi terbuka yang diadakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 28 Februari 2025, Candra mengungkapkan bahwa event organizer (EO) dan promotor merupakan pihak yang paling sulit dalam membayar royalti.

Melalui pengalamannya yang kaya, Candra menceritakan perjalanan kariernya dalam pengelolaan royalti. Di tahun 1991, saat aktif di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), ia berhasil mengumpulkan royalti senilai Rp450 juta per tahun, meski harus menanggung biaya operasional sebesar 50 persen. Candra menekankan bahwa saat itu, kendala dalam penagihan royalti sudah mulai terlihat, terutama dari promotor dan penyelenggara acara.

"Kita harus melihat ini secara terbuka. Radio, televisi, dan tempat karaoke itu patuh membayar royalti. Tapi yang paling sulit itu event organizer dan promotor. Dari dulu, menagih royalti ke promotor itu yang paling susah," ujar Candra menekankan tantangan yang dihadapi oleh para artis dan pencipta lagu.

Menurut Candra, ada beberapa akar permasalahan yang membuat promotor dan EO kesulitan dalam membayar royalti. Salah satunya adalah tingginya biaya produksi acara yang tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima. Ia mengungkapkan, "EO juga menghadapi masalah. Mereka sering kali terkena banyak biaya dari berbagai pihak. Sampai akhirnya, mereka mengeluh, ‘boro-boro bayar royalti pencipta lagu, kami saja sudah kewalahan membayar yang lain’."

Meskipun Candra memahami situasi yang dihadapi oleh promotor dan EO, ia menegaskan bahwa alasan keuangan bukanlah pembenaran untuk melalaikan pembayaran royalti. Candra percaya bahwa jika semua pihak yang menggunakan karya musik mematuhi aturan yang ada, polemik terkait pembayaran royalti tidak akan terus berulang. "Kalau semua pengguna lagu mematuhi peraturan yang ada, insiden seperti ini tidak akan terjadi," tegasnya.

Kondisi ini menjadi sorotan karena masih banyaknya pencipta lagu yang terjerat dalam masalah pembayaran royalti. Beberapa faktor lain yang memperburuk situasi ini antara lain:

  1. Kurangnya Keterbukaan: Banyak promotor dan EO yang tidak transparan dalam laporan keuangan, membuat pencipta lagu kesulitan menagih pembayaran royalti.

  2. Regulasi yang Lemah: Meskipun ada peraturan mengenai royalti, penegakan hukum terhadap pelanggaran sering kali tidak maksimal.

  3. Kesadaran yang Rendah: Banyak pelaku industri musik, termasuk EO dan promotor, yang kurang memahami pentingnya hak cipta dan royalti bagi pencipta lagu.

  4. Biaya Produksi yang Tinggi: Seiring berkembangnya industri kreatif, biaya untuk produksi acara semakin meningkat, sehingga keuntungan yang diperoleh pun menjadi lebih kecil.

  5. Minimnya Pendidikan tentang Royalti: Keterbatasan informasi dan pendidikan mengenai hak cipta di kalangan pelaku industri sering kali menyebabkan ketidakpahaman atas kewajiban mereka.

Candra Darusman berharap, dengan adanya diskusi-diskusi seperti ini, semua stakeholder dalam industri musik dapat lebih memahami pentingnya membayar royalti kepada pencipta lagu. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi para seniman, tetapi juga mendorong kreativitas dan keberlanjutan industri musik Indonesia secara keseluruhan.

Dalam pandangan Candra, masa depan industri musik Tanah Air bisa cerah jika semua pihak saling menghormati dan menjalankan tanggung jawabnya. Dengan kesadaran yang meningkat dan kolaborasi yang baik, diharapkan permasalahan terkait royalti dapat teratasi, dan pencipta lagu mendapatkan hak mereka dengan adil.

Exit mobile version