Ciputra Life Dukung Program Tiga Juta Rumah dengan Asuransi Jiwa

Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyambut positif inisiatif pemerintah dalam program tiga juta rumah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Direktur Ciputra Life, Listianawati Sugiyanto, mengungkapkan keyakinan bahwa program ini akan meningkatkan akses terhadap perumahan bagi kalangan MBR sekaligus memberikan peluang signifikan bagi pertumbuhan industri asuransi jiwa kredit (AJK).

Menurut Listianawati, produk AJK memiliki relevansi yang kuat dalam mendukung program pemerintah tersebut. Dengan adanya perlindungan yang ditawarkan oleh asuransi jiwa, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan lebih aman dalam mengelola kewajiban finansial mereka. “Sebagai bagian dari mitigasi risiko, baik dari sisi bank maupun nasabah debitur KPR, nasabah tersebut perlu dilindungi oleh AJK. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap penerimaan premi dari produk AJK,” jelasnya dalam sebuah wawancara.

Produk AJK berfungsi sebagai perlindungan jiwa bagi debitur kredit. Dalam hal terjadi risiko seperti tutup usia, asuransi akan melunasi sisa utang kepada bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit. Dengan demikian, keberadaan produk ini sangat penting dalam memberikan ketenangan bagi debitur dan pihak pemberi utang.

Dalam pandangannya, Listianawati optimistis bahwa prospek produk AJK di tahun 2025 akan meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan berada dalam tren positif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Dengan berbagai stimulus ekonomi seperti insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dan program tiga juta rumah, kami percaya prospek produk AJK sangat baik,” kata dia.

Dukungan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi kunci dalam pengembangan industri asuransi jiwa. Pemberlakuan Peraturan OJK (POJK) No. 20 tentang asuransi kredit pada Desember 2024 diharapkan dapat meningkatkan tata kelola produk AJK, sehingga perlindungan bagi debitur dan lembaga penyalur kredit dapat lebih optimal.

Namun, Listianawati juga mengakui adanya tantangan dalam pengembangan produk AJK. Salah satu tantangan utama adalah menyelaraskan kepentingan antara berbagai pihak, yaitu bank atau lembaga keuangan sebagai penyalur kredit, debitur sebagai tertanggung, dan asuransi sebagai pengelola risiko. “Ketiga kepentingan ini harus diselaraskan dan dituangkan dalam ketentuan-ketentuan polis AJK serta proses underwriting yang tepat,” ungkapnya.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga menyambut antusias pembentukan konsorsium yang akan dibentuk untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menegaskan bahwa program ini akan memperluas jangkauan serta peran industri asuransi jiwa, termasuk di segmen masyarakat yang sebelumnya tak terlayani oleh produk asuransi.

Togar juga menambahkan bahwa industri asuransi jiwa berharap proyek ini dapat meningkatkan tingkat penetrasi asuransi yang masih rendah di Indonesia. “Kami sangat mendukung penuh program konsorsium MBR ini karena kami percaya ini merupakan langkah besar untuk memperluas jangkauan asuransi,” jelasnya.

Dalam rencana pembentukan konsorsium tersebut, OJK akan menunjuk lead entity yang bertugas untuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan operasional. Tugas lead entity termasuk membagi risiko, mengelola premi, serta menangani klaim. Namun, OJK memperingatkan bahwa hanya perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi keuangan yang sehat yang diperbolehkan bergabung dalam konsorsium ini.

Melihat data dan informasi yang ada, industri asuransi jiwa memiliki peluang yang sangat besar untuk memperluas pasar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kalangan MBR. Dengan berbagai stimulus dan dukungan regulasi, Ciputra Life dan seluruh industri asuransi jiwa berharap dapat memainkan peran aktif dalam mendukung program pemerintah yang ambisius ini.

Exit mobile version