
PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan fraud yang diajukan oleh PT JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank. Melalui kuasa hukumnya, Crowde menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan semua kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja sama dengan bank tersebut, termasuk dalam penyaluran dana kepada petani.
Mahatma Mahardika, kuasa hukum Crowde, menjelaskan bahwa dana yang dialokasikan oleh J Trust Bank telah disalurkan melalui rekening escrow ke rekening petani. Menurutnya, perusahaan telah menyelesaikan semua prosedur dalam mengirimkan dana kepada borrower atau petani yang memenuhi syarat. “Crowde sudah melakukan kewajiban dalam perjanjian terutama yang berkenaan dengan proses mengirim atau mentransfer dana dari J Trust Bank kepada seluruh borrower yang terpilih,” ungkap Mahatma.
Crowde menekankan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya. Dalam siaran persnya, mereka mengatakan bahwa komunikasi dengan J Trust Bank berjalan baik sebelum laporan dugaan fraud dibuat. Ini menunjukkan bahwa tidak ada niat buruk dari pihak Crowde dalam menjalankan proyek ini.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tuduhan terkait pemalsuan data petani penerima pinjaman. Crowde membantah keras tuduhan ini dengan menjelaskan bahwa data petani berasal dari mitra pihak ketiga yang kemudian diserahkan kepada J Trust Bank untuk proses verifikasi. Keputusan akhir mengenai kelayakan penerima pinjaman berada di tangan J Trust Bank, sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan prinsip Know Your Customer (KYC).
Dalam perjanjian kerja sama, Crowde telah memberikan hak audit kepada J Trust Bank untuk memantau kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu, Crowde menganggap bahwa jika terdapat ketidaksesuaian, langkah yang tepat adalah melakukan verifikasi atau klarifikasi sebelum melaporkan ke pihak kepolisian. Meskipun Crowde menghormati hak hukum J Trust Bank untuk melaporkan isu ini, mereka menekankan bahwa laporan harus berlandaskan fakta agar tidak merugikan reputasi perusahaan secara sepihak.
Sebelumnya, J Trust Bank telah melaporkan Crowde ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana terkait fasilitas kredit. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari. Dugaan yang dilayangkan oleh J Trust Bank menyebutkan adanya peminjam fiksi yang tidak mengetahui atau mengakui bahwa mereka pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde.
J Trust Bank, yang sebelumnya bekerja sama dengan Crowde sebagai platform peer-to-peer lending untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani, melakukannya berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Dalam audit tersebut, bank menemukan adanya pelanggaran dalam perjanjian kerja sama, terutama terkait penyaluran dana.
Akibat tuduhan ini, beberapa nama dari manajemen Crowde, termasuk CEO sekaligus Co-Founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penipuan berdasarkan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Sejumlah nama lain yang juga dilaporkan sebagai bagian dari manajemen Crowde mencakup Adryan Hafizh, Ahmat Sahri, Andrew Yeremia P. L. Tobing, Noviani Suryawidjaja, dan Denisha Elmoiselle Munaf. Situasi ini merupakan tantangan bagi Crowde untuk membuktikan bahwa mereka telah menjalankan operasional secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.