Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang mempertimbangkan kebijakan baru yang dapat mengakibatkan larangan perjalanan bagi warga dari 43 negara. Kebijakan ini diyakini sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan nasional dan melindungi keselamatan publik. Dalam sebuah memo internal yang bocor ke media, pemerintah AS mengelompokkan negara-negara yang terdampak ke dalam tiga kategori: merah, oranye, dan kuning, yang masing-masing menentukan tingkat pembatasan yang diterapkan terhadap warga negara dari masing-masing negara yang terdaftar.
Negara-negara dalam kategori “merah” akan menghadapi larangan masuk total ke AS. Warga dari negara-negara ini tidak akan diizinkan memasuki wilayah Amerika Serikat dalam kondisi apapun. Daftar negara dalam kategori ini meliputi:
1. Afghanistan
2. Bhutan
3. Kuba
4. Iran
5. Libya
6. Korea Utara
7. Somalia
8. Sudan
9. Suriah
10. Venezuela
11. Yaman
Sementara itu, negara-negara dalam kategori “oranye” tidak dikenakan larangan total, tetapi akan merasakan peningkatan ketat dalam aturan visa bagi pelancong, imigran, turis, dan pelajar. Meskipun beberapa pengecualian mungkin tetap diberikan, warga dari negara-negara ini akan menghadapi lebih banyak kesulitan dalam memperoleh izin masuk ke AS. Negara-negara yang masuk dalam kategori ini antara lain:
1. Belarus
2. Eritrea
3. Haiti
4. Laos
5. Myanmar
6. Pakistan
7. Rusia
8. Sierra Leone
9. Sudan Selatan
10. Turkmenistan
Selanjutnya, kategori “kuning” mencakup negara-negara yang diberikan waktu selama 60 hari untuk memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintahan AS. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan yang dilakukan, negara-negara ini berisiko dipindahkan ke kategori merah atau oranye, yang berarti mereka akan menghadapi pembatasan yang lebih ketat. Negara-negara dalam kategori ini mencakup:
1. Angola
2. Antigua dan Barbuda
3. Benin
4. Burkina Faso
5. Vanuatu
6. Gambia
7. Republik Dominika
8. Republik Demokratik Kongo
9. Zimbabwe
10. Tanjung Verde
11. Kamboja
12. Kamerun
13. Kongo
14. Liberia
15. Mauritania
16. Malawi
17. Mali
18. São Tomé dan Príncipe
19. Guinea
20. Saint Kitts dan Nevis
21. Chad
Larangan perjalanan ini dihasilkan dari perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump pada 20 Januari, yang menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi negara dari orang asing yang dapat membahayakan keamanan nasional, melakukan serangan teroris, menyebarkan ideologi kebencian, atau menyalahgunakan hukum imigrasi. Proses penyusunan daftar negara ini melibatkan rekomendasi dari beberapa anggota kabinet pemerintah AS mengenai negara-negara yang dianggap berisiko.
Hingga saat ini, Gedung Putih belum memberikan pernyataan resmi mengenai bocoran memo ini. Dalam sebuah konferensi pers, ketika ditanya mengenai rincian negara yang akan dikenakan larangan perjalanan, Trump menanggapi, “Bukankah itu hal yang bodoh jika saya katakan?” Apresiasi publik terhadap kebijakan ini beragam, dengan beberapa menganggapnya sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan publik, sementara yang lain mengkritiknya sebagai bentuk diskriminasi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, warga negara dari 43 negara tersebut harus menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian dan potensi kesulitan dalam perjalanan internasional. Kebijakan ini juga menarik perhatian kepada isu yang lebih luas terkait dengan imigrasi dan keamanan, yang tetap menjadi topik hangat dalam politik AS saat ini.