Daftar Usulan Gojek, Grab, dan Maxim di RUU Lalu Lintas

Komisi V DPR RI baru-baru ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, untuk mendengarkan masukan dari pelaku industri transportasi online terkait Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia). Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menekankan bahwa agenda rapat ini bertujuan untuk menampung berbagai ide serta kendala yang dihadapi para aplikator sebelum pengesahan undang-undang.

Catherine Hendra Sutjahyo, Presiden unit Bisnis on-Demand Service GoTo, mengusulkan agar status bisnis angkutan roda dua diakui secara resmi sebagai moda transportasi penumpang dalam rancangan undang-undang tersebut. Ia menekankan pentingnya adanya landasan hukum yang jelas untuk angkutan roda dua di Indonesia, mengingat moda ini semakin diminati oleh masyarakat.

Perwakilan Grab, Kertapradana Subagus, juga menyampaikan pandangannya mengenai perlunya fleksibilitas dalam regulasi. Hal ini dianggap vital untuk mendukung ekosistem transportasi digital yang terus berkembang. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang terlalu kaku dapat menghambat inovasi dan pelayanan dalam sektor ini.

Maxim Indonesia, yang diwakili oleh Head of Legal Department Dwi Putrama, menyampaikan beberapa usulan penting. Ia meminta agar status kemitraan pengemudi ojek online diperjelas dan regulasi tarif dasar kendaraan roda empat diatur dengan lebih tegas. Menurut Dwi, jelasnya status hubungan kemitraan akan memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi.

Berikut adalah poin-poin usulan dari ketiga aplikator yang disampaikan dalam RDPU tersebut:

Usulan Gojek:

  1. Pengakuan roda dua sebagai transportasi penumpang: Gojek meminta agar angkutan roda dua diakui secara resmi dalam RUU LLAJ, sehingga ada landasan hukum yang kuat.
  2. Regulasi keselamatan: Perlunya standar keselamatan untuk menjaga keamanan mitra pengemudi dan penumpang.
  3. Fleksibilitas layanan first mile-last mile: Usulan agar layanan roda dua diizinkan beroperasi sebagai solusi transportasi awal dan akhir, yang melengkapi transportasi umum untuk perjalanan jarak menengah.

Usulan Grab:

  1. Pengakuan perusahaan aplikasi dalam RUU LLAJ: Grab mengusulkan agar perusahaan aplikasi diakui sebagai penyedia platform transportasi untuk memberikan kepastian hukum.
  2. Pengakomodasian model bisnis sharing economy: Model bisnis berbasis ekonomi berbagi diharapkan tetap diakomodasi dalam regulasi.
  3. Fleksibilitas dalam regulasi: Regulasi harus mendukung platform agar dapat beroperasi baik melalui koperasi maupun individu.

Usulan Maxim:

  1. Penegasan status Kemitraan Mitra Pengemudi: Permintaan agar status hukum pengemudi transporasi online diperjelas untuk memberikan kepastian hukum.
  2. Sentralisasi Regulasi Tarif Transportasi Online Roda Empat: Regulasi tarif kendaraan roda empat perlu diseragamkan secara nasional untuk mengurangi ketidakpastian.
  3. Pembentukan Badan atau Organisasi Independen: Mengusulkan pembentukan lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi industri transportasi berbasis aplikasi, untuk mengoordinasikan regulasi antar instansi pemerintah.

Usulan-usulan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperjelas regulasi yang mengatur industri transportasi digital di Indonesia. Dengan meningkatnya popularitas layanan transportasi online, baik bagi konsumen maupun penyedia jasa, RUU LLAJ diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih baik untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ini. Diskusi mengenai RUU LLAJ masih akan berlanjut, dan masukan dari para pelaku industri transportasi digital sangat penting untuk menciptakan regulasi yang efektif.

Exit mobile version