Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak pada tanggal 18 hingga 20 Februari mendatang. Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar rentang waktu pelantikan tidak terlalu lama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya dengan putusan dismissal MK,” ungkap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (1/2/2025). Ia menegaskan bahwa tujuan dari perubahan jadwal ini adalah untuk memastikan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan tanpa menghambat proses hukum yang telah ditetapkan oleh MK.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco melanjutkan bahwa Kemendagri mengajukan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan tidak lama setelah putusan MK. Usulan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta agar para kepala daerah yang terpilih dapat segera menjalankan tugasnya.
Kemendagri, di bawah pimpinan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, berfokus pada percepatan proses pelantikan ini, setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mempercepat proses tersebut. Menurut Tito, hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan operasional kepada kepala daerah terpilih, sehingga mereka dapat segera bekerja untuk rakyat. Tito juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah yang diambil terkait percepatan pelantikan kepala daerah adalah sebagai berikut:
-
Rapat Koordinasi: Komisi II DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat konsultasi bersama Kemendagri dan pihak-pihak terkait lainnya, seperti Bawaslu dan KPU. Rapat ini bertujuan untuk membahas rencana pelantikan lebih lanjut.
-
Menyesuaikan Jadwal: Kemendagri mengusulkan agar jadwal pelantikan disesuaikan dengan keputusan MK, sehingga tidak ada waktu tunggu yang terlalu lama bagi kepala daerah terpilih.
-
Pelaksanaan Serentak: Pelantikan diharapkan dapat dilakukan secara serentak, sehingga dapat menghadirkan keseragaman dalam pelantikan.
- Kepastian Hukum: Mendagri menekankan perlunya kepastian hukum agar semua pihak bisa bergerak cepat dan tepat setelah pelantikan.
Tito Karnavian menambahkan bahwa perlu adanya kepastian dari semua pihak terkait agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dilaksanakan dengan lancar. “Arahan Presiden kepada saya adalah agar proses pelantikan kepala daerah yang terpilih, baik yang non-sengketa maupun yang di-dismiss, segera dipercepat. Setelah pelantikan, mereka sudah bisa langsung menjalankan tugasnya,” jelas Tito.
Percepatan pelantikan kepala daerah ini merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk memastikan bahwa pemerintahan di daerah dapat berjalan efektif dan efisien. Hal ini juga diharapkan dapat menanggulangi permasalahan yang mungkin muncul akibat kekosongan jabatan setelah pemilihan serta meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat.
Dengan langkah dan koordinasi yang terencana, diharapkan pelantikan kepala daerah pada periode mendatang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk menyukseskan proses ini, agar transisi kepemimpinan berjalan dengan baik, demi kepentingan publik dan pembangunan daerah secara keseluruhan.