Dasco Klarifikasi: Aturan Pengecer Gas 3 Kg Bukan Perintah Prabowo!

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) tidak berasal dari perintah Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan tersebut diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai upaya untuk menertibkan harga di tingkat pengecer. Namun, melihat kondisi di lapangan, Prabowo memutuskan untuk memperbolehkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg mulai hari ini.

Dalam penjelasannya di Gedung DPR RI, Dasco menjelaskan, "Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali. Pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja."

Keputusan ini diambil di tengah protes masyarakat terkait kesulitan memperoleh LPG 3 kg dan harga yang terus melambung. Tindakan Prabowo menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di kondisi yang memungkinkan pengecer kembali beroperasi.

Dasco melanjutkan bahwa untuk memastikan harga LPG 3 kg di pengecer tetap terjangkau, rencananya akan dibuat regulasi yang mengatur patokan harga di tingkat pengecer. Dengan demikian, pengecer akan memiliki status sebagai sub pangkalan yang memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan aturan yang lebih jelas.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya, sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal. Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," tambahnya.

Adapun beberapa poin penting terkait kebijakan pengecer dalam menjual LPG 3 kg ini meliputi:

  1. Asal Kebijakan: Kebijakan pelarangan bukan datang dari Presiden, melainkan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga.
  2. Keputusan Prabowo: Presiden Prabowo Subianto interveni dengan menginstruksikan agar pengecer diizinkan menjual LPG 3 kg kembali.
  3. Pengenalan Sub Pangkalan: Pengecer bakal berstatus sebagai sub pangkalan yang diatur oleh regulasi.
  4. Regulasi Harga: Akan ada patokan harga untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat.
  5. Situasi Lapangan: Keputusan ini sejalan dengan respons pemerintah atas kesulitan masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg dan melambungnya harga gas.

Pemberian izin bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg diharapkan dapat mengurangi antrean pembelian yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di area padat penduduk. Kondisi ini memicu keresahan dan keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan gas elpiji dengan harga yang wajar.

Dengan tindakan yang diambil oleh pemerintah tersebut, diharapkan dapat tercipta stabilitas harga dan mendukung keberlangsungan pasokan LPG 3 kg di seluruh Indonesia. Keputusan Prabowo untuk campur tangan dianggap sebagai langkah yang tepat, mengingat pentingnya LPG 3 kg sebagai bahan bakar yang bersubsidi bagi masyarakat, terutama untuk kalangan yang kurang mampu.

Kebijakan baru ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap lapisan masyarakat dapat mengakses energi dengan harga yang terjangkau, sambil tetap menjaga ekonomi dan efisiensi distribusi produk energi. Dengan peluang bagi pengecer untuk kembali beroperasi, diharapkan hal ini mampu meredakan ketegangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

Exit mobile version