Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari panggilan polisi pada Senin (3/3/2025) terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perlu dicatat bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dilaporkan oleh dokter dan pengusaha skincare, Reza Gladys. Keberadaan status tersangka ini menjadi fokus diskusi di kalangan pengacara, termasuk Deolipa Yumara, yang menyatakan bahwa Nikita berpotensi untuk ditahan.
Deolipa menegaskan bahwa berdasarkan hukum, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, ada kemungkinan untuk ditahan. Dalam kasus Nikita, Deolipa menjelaskan bahwa dia dijerat oleh beberapa pasal yang memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun, termasuk pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, pemerasan, dan TPPU.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait situasi hukum yang dihadapi Nikita Mirzani:
-
Status Tersangka: Nikita Mirzani sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menandakan bahwa ada cukup bukti untuk mendukung dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
-
Ancaman Pidana: Pasal-pasal yang dikenakan kepada Nikita memiliki ancaman hukuman yang signifikan, yaitu di atas lima tahun. Deolipa tegas menyatakan bahwa apabila hukuman yang dijatuhkan lebih dari lima tahun, maka kemungkinan besar Nikita akan ditahan.
-
Mangkir dari Pemeriksaan: Nikita sebelumnya telah mangkir dari pemeriksaan polisi. Alasan yang disampaikan adalah kondisi kesehatan yang kurang baik. Namun, absensinya ini mendapat kritik, terutama karena menghindari proses hukum bisa berdampak pada statusnya sebagai tersangka.
-
Larangan Bepergian: Deolipa juga menegaskan bahwa seseorang yang sudah berstatus tersangka dilarang untuk bepergian, termasuk melakukan umrah. Menurutnya, umrah bukanlah kewajiban dalam agama Islam yang setara dengan haji, sehingga status hukum lebih diutamakan.
- Akhir Masa Panggilan: Jika hingga saat ini Nikita masih menghindar dari panggilan kepolisian, bisa jadi itu akan semakin memperkuat argumen hukum untuk penahanan. Pengacara Deolipa menyatakan bahwa sikap tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum biasanya akan membawa konsekuensi yang serius.
Kepada media, Deolipa menjelaskan, "Dia (Nikita) dijerat dengan pasal yang ancaman hukumnya lebih dari lima tahun, jadi memang ada kemungkinan besar untuk ditahan." Hal ini tentunya menjadi perhatian publik yang ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa memandang status dari seseorang.
Nikita tampaknya tidak hanya mengandalkan alasan kesehatan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan, tetapi juga mencoba mengandalkan popularitasnya. Namun, dalam konteks hukum, hal tersebut tidak banyak membantu. Sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum seharusnya menjadi prioritas utama bagi setiap individu yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini tidak hanya menyoroti permasalahan hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani, tetapi juga menggugah perbincangan mengenai etika dalam dunia hiburan. Keterlibatan publik dalam kasus ini menunjukkan betapa pentingnya tindakan hukum yang konsisten dan transparan, terutama bagi mereka yang memiliki posisi publik.
Dengan hal ini, proses hukum terkait kasus Nikita Mirzani masih berlangsung dan akan menjadi fokus perhatian, baik bagi media maupun masyarakat luas yang mengharapkan keadilan ditegakkan. Nikita harus menghadapi konsekuensi dari sikapnya, yang dapat berujung pada tindakan hukum lebih lanjut jika masih enggan untuk memenuhi panggilan kepolisian.