Didukung Kejagung, Pertamina Jamin Pertamax Sesuai Spesifikasi!

PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92), telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, dalam konferensi pers yang diadakan bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan sejumlah lembaga terkait di Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam konfirmasi tersebut, Simon menegaskan pentingnya pengujian kualitas yang dilakukan secara berkala. “Kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Ini adalah kegiatan rutin yang tidak hanya muncul karena adanya isu terbaru, namun sudah menjadi kegiatan standar bagi badan usaha hilir, termasuk Pertamina,” jelasnya. Uji kualitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk BBM yang berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina berkualitas dan sesuai dengan spek yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selama periode pengujian, Pertamina telah melakukan uji terhadap 75 sampel BBM yang diambil dari berbagai lokasi, termasuk Terminal BBM Plumpang dan 33 SPBU di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang Selatan. Simon menambahkan bahwa mereka juga melibatkan pihak independen seperti PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia dalam proses pengujian tersebut.

Hasil dari pengujian kualitas menunjukkan bahwa semua produk BBM Pertamina sudah memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. “Hasil dari pengujian itu menunjukkan bahwa kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” tegas Simon. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dan tetap percaya bahwa kualitas BBM yang dijual di SPBU Pertamina aman dan baik.

Menyambut kehadiran bulan suci Ramadan, Simon menekankan komitmen Pertamina untuk kalangan masyarakat. “Kami akan melakukan pengujian secara terus menerus di seluruh wilayah Indonesia, dan kami menegaskan bahwa uji ini akan bersifat terbuka dan transparan. Masyarakat dapat ikut serta untuk mengawasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak terkait dengan produk Pertamax saat ini. Ia menyebutkan bahwa rentang waktu pemeriksaan berlangsung dari 2018 hingga 2023, dan menjelaskan bahwa produk-produk yang ada sekarang tidak lagi terkait dengan kasus lama. “Bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Jika dilihat dari sisi lamanya stok BBM, produk yang dipasarkan saat ini adalah baik dan tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik,” ungkap Burhanuddin.

Melihat situasi di lapangan, Burhanuddin menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terbawa suasana dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Ia juga menekankan dukungan kepada Pertamina dalam menjalankan perannya, khususnya dalam menjaga ketersediaan BBM selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri.

PT Pertamina juga berkomitmen dalam transisi energi dan mendukung agenda keberlanjutan, sesuai dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Semua langkah ini sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi perusahaan.

Dengan adanya jaminan ini, Pertamina berharap dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk BBM yang mereka tawarkan. Menteri ESDM juga menarakan dukungannya untuk Pertamina agar terus fokus dalam meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam sektor energi di Indonesia. Keputusan yang diambil oleh Pertamina menunjukkan tanggung jawab dalam menjaga mutu dan integritas produk, demi kepuasan masyarakat luas.

Exit mobile version