Edan! Harga Emas Kembali Pecah Rekor Termahal di Pasaran

Harga emas kembali mencetak rekor tertinggi pada hari ini, Sabtu, 25 Januari 2025. Keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, harga emas mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 per gram, dan kini berada di level Rp 1.611.000 per gram. Kenaikan tersebut menjadi catatan bahwa dalam seminggu terakhir, emas telah mencapai rekor tertinggi sebanyak empat kali, menunjukkan tren yang berarti dalam pasar emas.

Berdasarkan data yang diambil dari situs resmi Logam Mulia Antam, rincian harga emas untuk berbagai satuan saat ini adalah sebagai berikut:

1. Emas 0,5 gram: Rp 855.500
2. Emas 1 gram: Rp 1.611.000
3. Emas 2 gram: Rp 3.162.000
4. Emas 3 gram: Rp 4.718.000
5. Emas 5 gram: Rp 7.830.000
6. Emas 10 gram: Rp 15.605.000
7. Emas 25 gram: Rp 38.887.000
8. Emas 50 gram: Rp 77.695.000
9. Emas 100 gram: Rp 155.312.000
10. Emas 250 gram: Rp 388.015.000
11. Emas 500 gram: Rp 775.820.000
12. Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 1.551.600.000

Kenaikan harga emas ini menunjukkan adanya pergerakan signifikan yang telah terjadi. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak di rentang antara Rp 1.577.000 hingga Rp 1.608.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas berada dalam rentang Rp 1.515.000 hingga Rp 1.611.000 per gram, mengindikasikan bahwa pasar emas sedang mengalami volatilitas yang tinggi.

Kenaikan harga emas juga diikuti oleh perubahan pada harga buyback, yang juga melonjak Rp 3.000 per gram, kini menjadi Rp 1.459.000 per gram. Buyback adalah harga yang ditawarkan Antam jika konsumen ingin menjual emas yang mereka miliki.

Menurut data dan analisis para pakar, peningkatan harga emas campur tangan dari berbagai faktor, baik domestik maupun global. Salah satunya adalah ketidakpastian ekonomi global yang sering mendorong investor untuk beralih ke aset yang dianggap lebih aman seperti emas. Selain itu, fluktuasi nilai tukar mata uang, terutama dolar AS, turut mempengaruhi harga emas di pasar internasional.

Namun, sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam emas, penting untuk memperhatikan regulasi dan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, yang mengatur jual beli emas batangan, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Bagi investor yang memiliki NPWP dan ingin menikmati tarif yang lebih rendah yakni 0,45%, wajib mencantumkan NPWP dalam transaksi.

Peningkatan harga emas ini membuka peluang bagi para investor untuk menjajaki investasi emas baik jangka pendek maupun panjang. Dengan kondisi saat ini, dimana pasar menunjukkan tren bullish, banyak pelaku pasar mulai melirik investasi emas sebagai salah satu alternatif untuk melindungi aset mereka di tengah ketidakpastian ekonomi.

Keberadaan emas sebagai aset yang berharga telah diakui sejak lama, baik sebagai instrumen investasi maupun sebagai simbol kekayaan. Kendati demikian, investor disarankan untuk melakukan riset dan memahami risiko yang terlibat dalam pasar ini sebelum mengambil keputusan.

Dengan harga emas yang semakin meroket, masyarakat pun mulai lebih sadar akan pentingnya berinvestasi dalam logam mulia ini. Pengamatan terhadap perkembangan harga emas menjadi penting bagi semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam investasi emas, terutama di masa-masa yang tidak pasti ini.

Exit mobile version