Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan rencana untuk menggabungkan tujuh perusahaan BUMN di sektor infrastruktur menjadi satu entitas. Hal ini terwujud setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mempermudah proses konsolidasi. Dalam rencana ini, Erick memproyeksikan bahwa merger bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, terutama setelah adanya perubahan regulasi yang memfasilitasi langkah tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, tujuh BUMN yang direncanakan untuk bergabung adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Penggabungan ini akan dilakukan dengan cara meng-inbreng-kan Waskita Karya ke Hutama Karya, sedangkan Nindya Karya dan Brantas Abipraya akan dilebur ke dalam Adhi Karya. Di sisi lain, Wijaya Karya juga akan digabungkan dengan PTPP.
Erick Thohir menambahkan bahwa meskipun rencana awal adalah merger menjadi tiga perusahaan, ada kemungkinan proses ini terus berlanjut dengan lebih banyak konsolidasi. “Saya melihat dari tujuh menjadi tiga hingga sekarang masih bisa terhitung baik, tetapi jika kita lihat dalam dua hingga tiga bulan ke depan, bukan tidak mungkin efisiensi dari merger ini bisa menjadi dua atau bahkan satu perusahaan,” ungkap Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI.
Adanya potensi penggabungan yang lebih besar ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan BUMN yang kini mengalami tekanan keuangan. Dalam situasi ini, Erick menyebutkan pentingnya melakukan refocusing anggaran agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat bertahan dan berkembang. "Tekanan keuangan yang dialami BUMN Karya perlu diatasi dengan langkah serta strategi yang tepat, dan salah satunya adalah melalui proses merger yang lebih efisien,” tambahnya.
Dalam konteks ini, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan mengenai rencana penggabungan BUMN Karya:
-
Regulasi yang Mendukung: Dengan adanya revisi UU BUMN, waktu untuk melakukan konsolidasi menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan membantu mempercepat implementasi merger yang direncanakan.
-
Daftar Perusahaan yang Terlibat: Tujuh BUMN yang akan digabungkan meliputi Waskita Karya, Hutama Karya, Nindya Karya, Brantas Abipraya, Adhi Karya, Wijaya Karya, dan PTPP.
-
Proses Merger: Proses merger diharapkan tidak hanya berhenti pada penggabungan menjadi tiga perusahaan, tetapi bisa berlanjut lagi menuju dua atau satu perusahaan pada akhirnya, tergantung dari efisiensi dan kebutuhan di lapangan.
-
Tantangan Keuangan: Beberapa BUMN Karya menghadapi tantangan keuangan yang cukup berat, sehingga diperlukan langkah cepat untuk menyusun ulang anggaran dan strategi perusahaan agar bisa lebih optimal.
- Masa Depan BUMN: Keberhasilan merger ini tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan-perusahaan yang terlibat, tetapi juga mendukung program pembangunan infrastruktur nasional yang lebih baik.
Rencana Erick Thohir untuk melakukan penggabungan BUMN Karya ini diharapkan menjadi solusi tepat untuk meningkatkan daya saing dan kinerja sektor infrastruktur di Indonesia. Merger yang lebih efisien akan memungkinkan BUMN bersinergi lebih baik dalam menghadapi tantangan di masa depan.