Erick Thohir Ungkap Soal Isu BBM Oplosan & Blending Minyak

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan pernyataan terkait isu yang belakangan ini hangat dibicarakan, yaitu praktik minyak bumi oplosan dan blending minyak. Isu ini muncul setelah terungkapnya kasus korupsi dalam tata kelola minyak oleh Kejaksaan Agung yang menyita perhatian publik. Dalam kesempatan yang diadakan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 1 Maret 2025, Erick menyampaikan bahwa ia telah melakukan pembicaraan dengan Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membahas masalah ini lebih mendetail.

Erick mengungkapkan, "Saya sudah lihat bagaimana kemarin saya dan Pak Jaksa Agung, silahkan Pak Jaksa Agung ditanya, saya rapat jam 11 malam mengenai isu apakah ini blending oplosan, kita tidak mau berargumentasi." Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk tidak tergesa-gesa dalam memberikan penilaian, mengingat isu ini memiliki implikasi yang serius.

Ada dua hal penting yang diungkap oleh Erick terkait perbedaan antara praktik oplosan yang berpotensi merugikan publik dengan proses blending yang sesuai dengan standar industri. Ia menegaskan bahwa blending adalah sebuah proses yang memang digunakan dalam pembuatan produk BBM untuk meningkatkan kualitas, dan tidak serta merta harus diartikan sebagai praktik koruptif. Dalam pandangannya, tindakan koruptif tidak dapat disamakan dengan proses peningkatan kualitas produk.

Erick menjelaskan bahwa masyarakat diizinkan untuk membandingkan produk BBM yang dihasilkan oleh Pertamina dengan produk dari operator swasta lainnya. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat melihat perbedaan kualitas secara langsung. "Apakah itu koruptif atau bagian penaikan performance daripada bensin tersebut," ujar Erick, menegaskan pentingnya menyelidiki lebih lanjut mengenai isu ini.

Meskipun demikian, Erick mengingatkan bahwa jika praktek oplosan benar-benar terjadi, tentunya pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Agung, akan mengambil tindakan tegas. "Tetapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kita tadi sudah dilakukan penindakan. Ini kan dari kejaksaan sedang menggali itu," tambahnya.

Erick juga menekankan bahwa tidak semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dimiliki oleh Pertamina. Banyak di antaranya yang dikelola oleh pengusaha swasta atau UMKM. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menuduh tanpa dasar yang kuat. "Kita harus jaga juga. Nah ini yang sama-sama, kalau kita membenahi sesuatu, jangan dengan emosi, tuduh-menuduh," ungkapnya.

Dalam situasi seperti ini, penting untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Penyelidikan Kelembagaan: Proses investigasi oleh Kejaksaan Agung mengenai praktik pemasaran minyak diharapkan akan memberikan fakta yang lebih jelas tentang apakah terjadi praktik oplosan atau tidak.

  2. Pemahaman Blending: Proses blending yang dilakukan dalam produksi BBM bukanlah hal baru dan merupakan bagian dari standar industri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.

  3. Keterlibatan Pihak Swasta: Mayoritas SPBU dimiliki oleh pihak swasta, termasuk UMKM, yang perlu diperlakukan secara adil dalam diskursus ini.

  4. Keterbukaan Informasi: Erick mendorong masyarakat untuk mencari informasi yang akurat sebelum mengeluarkan opini, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih besar.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik di masyarakat mengenai isu BBM oplosan dan blending minyak. Sebagai pemangku kebijakan, Erick Thohir menekankan perlunya mengedepankan fakta dan data, serta merangkul berbagai pihak dalam menjaga kualitas dan integritas industri perminyakan di Indonesia.

Exit mobile version