Fitri Salhuteru Sadar Langgar UU ITE, Berani Sebar Data Pribadi!

Fitri Salhuteru, seorang influencer dan public figure, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah ia membagikan foto-foto orang yang berdemo di depan kantornya di Tangerang lewat akun Instagram. Dalam unggahannya, Fitri tidak hanya memposting foto wajah para pengunjuk rasa, tetapi juga menampilkan sepeda motor mereka lengkap dengan pelat nomor. Tindakan ini membuatnya menuai kritik dari warganet karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Beberapa pengguna media sosial berpendapat bahwa tindakan Fitri menyebarkan foto dan informasi pribadi tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran serius. “Pencemaran data pribadi diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE,” ungkap seorang warganet. Namun, Fitri memberikan respon yang cukup mengejutkan. Melalui Insta Stories, ia mengakui bahwa ia mengetahui tindakannya melanggar UU ITE, tetapi ia merasionalisasi langkahnya tersebut dengan menjelaskan bahwa ia tengah dalam kondisi tertekan akibat teror yang dialaminya.

“Saya tahu upload data pribadi melanggar UU ITE. Tapi saya manusia biasa yang kesal dengan perbuatan teror ke-2 kali ini,” tulis Fitri. Dalam pandangannya, tindakan ini dilakukan atas dasar kebutuhan untuk memberitahu masyarakat mengenai pelaku teror yang mengganggu kehidupannya. Ia juga menambahkan bahwa ia merasa hukum di Indonesia sulit ditegakkan, sehingga berani mengambil risiko tersebut.

Fitri mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib dan berharap polisi dapat segera mengungkap pelaku di balik aksi unjuk rasa yang menimpanya. “Semoga kali ini satreskrim Polres Tangsel dapat mengungkap dalang di balik pendemo terhadap diri saya,” ujarnya dengan penuh harapan.

Namun, situasi ini menimbulkan kontroversi. Di satu sisi, masyarakat memahami rasa frustrasi Fitri, terutama mengingat tekanan yang ia hadapi akibat teror. Di sisi lain, tindakanannya juga memperlihatkan tantangan yang dihadapi banyak orang dalam menyeimbangkan hak privasi dan mengekspos perilaku melanggar hukum. Dalam hukum yang ada, data pribadi seseorang harus dilindungi, dan sangat tidak dianjurkan untuk sembarangan membagikannya, bahkan jika dalam konteks pelaporan kejahatan.

Dalam beberapa minggu terakhir, pelanggaran dan tantangan terhadap hukum seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi menjadi isu hangat di Indonesia. Beberapa pihak sudah menyerukan revisi terhadap peraturan-peraturan ini agar dapat lebih relevan dengan kondisi sosial dan teknologi modern yang terus berkembang. Situasi ini menciptakan perdebatan tentang batas-batas kebebasan berpendapat dan perlindungan data pribadi.

Kendati Fitri bersikeras pada tindakannya sebagai langkah untuk membela diri, banyak yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut akan menciptakan preseden berbahaya dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Langkah ini juga menciptakan ketidakpastian bagi publik mengenai sejauh mana seseorang bisa mengekspresikan diri ketika dihadapkan pada situasi yang menyakitkan.

Dengan semua peristiwa yang terjadi, Fitri Salhuteru menyadari bahwa tindakan yang diambilnya tidak hanya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, namun juga bisa memicu diskusi lebih luas mengenai pelanggaran data dan hak privasi di era digital. Ini adalah dilema yang semakin kompleks di mana kekuatan media sosial dan perlindungan hukum harus berjalan beriringan untuk menghormati hak-hak individu sekaligus keamanan publik.

Exit mobile version