Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg tidak lagi dilakukan di pedagang eceran. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk merapikan penerima subsidi dan memastikan bahwa gas elpiji bersubsidi dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dalam pernyataannya, Prasetyo menekankan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk mempersulit akses masyarakat terhadap gas, melainkan untuk mengatur distribusi subsidi agar lebih tepat sasaran.
Prasetyo menjelaskan, “LPG 3 kg ini adalah subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.” Dengan penghapusan penjualan eceran, diharapkan distribusi gas elpiji bersubsidi dapat lebih terkendali dan hanya diterima oleh segmen masyarakat yang berhak. Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi isu kebocoran subsidi, di mana ada pihak-pihak tertentu yang tidak berhak menikmati subsidi justru sebaliknya.
Dalam implementasinya, kebijakan ini mengatur bahwa gas elpiji 3 kg akan didistribusikan melalui agen dan sub-penyalur yang sudah terdaftar dan memiliki izin usaha berbasis risiko. Pemberian izin dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diharapkan dapat memperlancar proses distribusi.
Adapun kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
– Rumah Tangga: Keluarga yang membutuhkan gas elpiji untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
– Usaha Mikro: Pelaku usaha kecil yang menjalankan usaha produktif.
– Nelayan Sasaran: Pemilik kapal dengan kapasitas maksimal 5 GT, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor perikanan.
– Petani Sasaran: Petani yang memiliki lahan pertanian hingga 0,5 hektare, atau 2 hektare bagi transmigran.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mencegah penyimpangan yang selama ini terjadi, di mana gas elpiji bersubsidi sering kali dijual kepada pihak yang tidak berhak. “Jadi bukan untuk mempersulit, tidak. Tapi kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” tambah Prasetyo.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan subsidi di sektor energi, khususnya untuk gas elpiji yang merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti nelayan dan petani. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial dalam akses terhadap energi bersubsidi.
Diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan subsidi. Selama ini, penyaluran subsidi sering kali menjadi sorotan publik, apalagi jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau kurang tepatnya penyaluran.
Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat luas. Sebagian mungkin merasa terbantu dengan adanya pengaturan yang lebih ketat, sementara yang lain mungkin merasa kesulitan dalam menjangkau gas elpiji bersubsidi. Oleh karena itu, sosialisasi yang efektif dari pemerintah menjadi kunci untuk mengantisipasi potensi masalah di lapangan.
Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah diharapkan terus memantau perkembangan dan dampak dari kebijakan ini, termasuk melakukan evaluasi secara berkala. Supaya nantinya, kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak, sembari menjaga agar subsidi tetap terjaga dari kebocoran dan penyimpangan.