Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita 34 Dokumen dan Rp 833 Juta!

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, pada Selasa (25/2/2025), di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor-kontraktor yang bekerjasama dalam sektor ini selama periode 2018 hingga 2023.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang yang penting untuk penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen penting, serta 89 bundel dokumen, satu unit CPU, dan uang tunai senilai Rp 833 juta ditambah 1.500 dolar AS. “Penyidik menemukan bukti yang berharga terkait dengan kegiatan impor minyak mentah dan pengiriman,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Kejagung tidak hanya fokus pada rumah Riza Chalid, tetapi juga melakukan penggeledahan di kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dimana mereka menyita empat kardus dokumen tambahan. Semuanya masih dalam tahap analisis untuk menguak lebih banyak informasi mengenai dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam praktek korupsi ini. “Penyidik sedang bekerja keras untuk membaca dan menganalisis data yang tersimpan di dokumen dan CPU,” ungkap Harli.

Riza Chalid, pengusaha yang dikenal luas di industri minyak dan memiliki reputasi sebagai “saudagar minyak”, sedang menghadapi tekanan hukum setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan pemilik nyata (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung menuding MKAR mendapatkan keuntungan tidak sah dari pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang didapat secara curang.

Sementara itu, dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka baru. Tujuh individu tersebut meliputi beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, hingga Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menunjukkan keseriusan kasus ini.

Terkait dengan dugaan keterlibatan Riza Chalid, Harli menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk menentukan peran Riza dalam jaringan korupsi ini. “Dokumen yang ditemukan dapat berhubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi, dan penyidik akan memastikan peran Riza Chalid dalam semua ini,” tegas Harli.

Kasus ini mencuat kembali nama Riza Chalid, yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus kontroversial lain seperti rekaman “Papa Minta Saham” bersama mantan ketua DPR Setya Novanto. Kini, dengan tuntutan hukum mendatang, Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik, dan banyak yang bertanya-tanya mengenai nasibnya di kancah hukum serta dampak dari dugaan korupsi ini terhadap reputasinya dalam industri minyak.

Penggeledahan ini diharapkan bisa menjadi titik terang dalam kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara, serta menciptakan sinergi yang lebih baik dalam tata kelola minyak di Indonesia. Kejagung terus berupaya menggali lebih dalam dan akan menginformasikan hasil analisis dari dokumen yang telah disita kepada masyarakat.

Exit mobile version