Gunung Kemukus: Objek Wisata Religi Ternyata Pusat Prostitusi?

Gunung Kemukus, yang dikenal sebagai objek wisata religi di Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen, kini menjadi sorotan karena dugaan praktik prostitusi terselubung yang masih berlangsung di area tersebut. Keindahan alam dan sejarah mistis Gunung Kemukus tidak mampu menutupi fakta pahit bahwa tempat ini juga menyimpan persoalan sosial yang serius, terutama terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemantauan terbaru menunjukkan bahwa kasus prostitusi di Gunung Kemukus telah berlangsung lama, bahkan pernah disorot oleh media internasional, termasuk acara Dateline di SBS Australia pada tahun 2014. Sejak saat itu, sembari pembangunan besar-besaran di kawasan wisata berlangsung, masalah ini tampaknya mereda. Namun, belakangan kasus tersebut kembali mencuat setelah Polda Jawa Tengah melakukan penguraian dan menemukan bahwa praktik ilegal ini tetap berjalan dengan baik.

Seorang ibu bernama NS, warga Semarang, melaporkan kepada Polda Jawa Tengah bahwa anaknya, AM, menjadi korban TPPO dengan modus penawaran kerja yang menipu. Dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas yang menggiurkan, AM terjerat dan dibawa ke Gunung Kemukus untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial. Pihak keluarga hanya mengetahui keadaan anaknya ketika AM berhasil menghubungi mereka setelah hampir tiga minggu berada di lokasi tersebut. Pada saat itu, keluarga diminta untuk menebus utang sebesar Rp1 juta yang diakui dipakai untuk biaya selama berada di sana.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka, yang merupakan pemilik rumah bordil, dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Dia menuturkan, "Prostitusi terselubung dibangun di lokasi wisata itu tidak mencolok," menyatakan bahwa banyak bangunan di sana sebenarnya merupakan tempat untuk kegiatan prostitusi yang disamarkan sebagai tempat karaoke dan akomodasi wisata.

Beberapa data mengejutkan terkait situasi ini mengungkap modus dan eksploitasi yang terjadi pada korban:

  1. Modus Penipuan: Banyak korban terjebak dalam iklan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi tetapi berujung pada eksploitas seksual.
  2. Setoran dari Korban: Para wanita yang terjebak harus menyerahkan setoran kepada pemilik tempat bordil, yang bisa mencapai Rp20 ribu per pelanggan untuk pemandu lagu dan Rp50 ribu per pelanggan pria.
  3. Infrastruktur Terselubung: Rumah, warung, dan penginapan di area tersebut ternyata digunakan untuk kegiatan prostitusi, yang bertentangan dengan nilai-nilai serta tujuan awal pembangunan kawasan sebagai tujuan wisata religius.

Polda Jawa Tengah kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan praktik prostitusi terselubung yang merusak citra Gunung Kemukus sebagai tempat suci. Kombes Dwi Subagio, menekankan bahwa mereka akan mencari pelanggan lain dan pemasang iklan yang menjebak korban, menegaskan pentingnya tindakan hukum untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.

Kembali terungkapnya kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik keindahan objek wisata dan nilai-nilai religius, terdapat tantangan besar dalam hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. Kegiatan yang merusak citra itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, terutama ketika menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan kejahatan ini. Kegiatan di Gunung Kemukus ke depannya sedang dalam pengawasan untuk menjaga agar tempat tersebut kembali menjadi area yang aman dan suci bagi para peziarah.

Exit mobile version