Ini Dua Uang Koin yang Ditarik BI, Tak Laku Lagi di Pasaran!

Jakarta – Dalam perkembangan terkini mengenai mata uang, Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dua pecahan koin dari peredaran, yaitu Koin Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” yang dikeluarkan pada tahun 1999 untuk pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan efektif berlaku mulai 31 Januari 2025. Sejak tanggal tersebut, kedua pecahan koin ini tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan pada keterangan resmi yang diterima oleh media, “Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pencabutan ini menjadi langkah yang penting untuk menjaga nilai dan integritas mata uang dalam sistem keuangan negara.

Masyarakat yang masih memiliki pecahan koin tersebut tidak perlu khawatir. Bank Indonesia telah menyediakan layanan untuk menukarkan koin yang telah dicabut tersebut. Proses penukaran dapat dilakukan di bank-bank umum di seluruh Indonesia mulai dari tanggal 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Dalam periode tersebut, masyarakat dapat menukarkan koin-koin tersebut dengan nilai nominal yang sama sesuai yang tercantum di koin.

Untuk mendapatkan layanan penukaran, masyarakat dianjurkan untuk memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa mendapatkan informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik dari BI. “Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud,” tambah Ramdan.

Dalam hal kondisi koin yang akan ditukarkan tidak dalam kondisi baik, terdapat ketentuan khusus yang berlaku sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Kriteria penukaran untuk koin yang lusuh atau rusak adalah sebagai berikut:

1. Apabila fisik Uang Rupiah logam masih dapat dikenali dan berukuran lebih besar dari setengah ukuran aslinya, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal.
2. Namun, jika fisik Uang Rupiah logam berukuran sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak ada penggantian yang diberikan.

Dengan langkah ini, Bank Indonesia berharap dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan mata uang sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan penukaran.Selain itu, tindakan ini juga merupakan upaya BI untuk memastikan bahwa mata uang yang beredar tetap memiliki kualitas dan nilai yang baik, serta menciptakan sistem keuangan yang terpercaya di mata masyarakat.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan jenis dan kondisi uang yang mereka miliki, terutama yang berkaitan dengan uang koin. Mengingat bahwa koin yang telah dicabut tidak dapat digunakan, menjadi krusial bagi masyarakat untuk segera menukarkannya secepat mungkin dalam periode yang telah ditentukan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap uang tunai akan tetap terjaga, dan penyalahgunaan mata uang bisa ditekan demi stabilitas ekonomi negara yang berkelanjutan.

Exit mobile version