IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji dalam Revisi UU Keuangan

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji kini sedang mendapatkan perhatian serius dari banyak pihak, termasuk Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), yang mengusulkan sejumlah perubahan penting. Menurut IPHI, pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia.

Iskandar Zulkarnain, anggota Dewan Pembina IPHI, mengatakan bahwa salah satu fokus utama dari revisi ini adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk oleh pemerintah. “Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

Dalam upaya untuk memperbaiki koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan terkait haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji. "Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data," tambah Zulkarnain.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, IPHI menegaskan penolakan terhadap pembubaran BPKH dan mendorong amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014. Mereka menekankan, eksistensi BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintahan, dan harus dipertahankan untuk menjaga independensi dalam pengelolaan dana haji.

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," ungkap Anshori, salah satu perwakilan IPHI. Ia mengingatkan bahwa sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji sering menghadapi banyak celah rawan penyalahgunaan yang dapat merugikan jemaah.

Sejumlah poin penting terkait revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji dan pembentukan Komite Tetap Haji meliputi:

  1. Penyelarasan Peran BPKH dan BPH: Menghindari miskoodinasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana haji.
  2. Pembentukan Komite Tetap Haji: Mengoptimalkan penggunaan dana haji dan membuat kebijakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data.
  3. Menjaga Independensi BPKH: Memastikan bahwa dana haji dikelola oleh lembaga independen yang transparan dan profesional, bukan di bawah kontrol pemerintah.
  4. Mendorong Partisipasi Umat: Memastikan bahwa keputusan terkait pengelolaan dana haji mencerminkan aspirasi dan kebutuhan umat.

Keberadaan BPKH sebagai lembaga pengelola dana haji diharapkan dapat terus dioptimalkan sehingga kepercayaan jemaah tidak terganggu. Menurut berbagai sumber, langkah-langkah tambahan perlu diambil untuk mengawasi dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.

Di tengah pembahasan yang semakin hangat, IPHI tetap berkomitmen untuk menjaga agar pengelolaan dana haji tetap berada di jalur yang benar, mendukung tujuan utama yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji, serta memastikan akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana haji yang menjadi hak umat.

Exit mobile version