Deddy Corbuzier, seorang selebriti yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, menarik perhatian publik setelah kanal YouTube-nya, “Close The Door,” resmi masuk dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pengumuman ini muncul setelah pelantikan Deddy sebagai Stafsus Menhan oleh Sjafrie Sjamsoeddin pada 11 Februari lalu. Kanal YouTube yang sudah memiliki popularitas tinggi tersebut kini menyediakan layanan promosi untuk kementerian dan lembaga negara.
E-katalog LKPP sendiri merupakan aplikasi belanja online yang memungkinkan kementerian dan lembaga pemerintah untuk membeli layanan dan barang yang telah terdaftar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kanal “Close The Door” telah terdaftar dalam e-katalog sejak Desember 2024. Salah satu layanan yang ditawarkan adalah promosi melalui media sosial dan YouTube, dengan biaya total mencapai Rp 738,15 juta. Rincian biaya tersebut terdiri dari promosi senilai Rp 610,5 juta dan biaya untuk bintang tamu sebesar Rp 127,65 juta.
Menurut laman resmi LKPP, harga tersebut sudah termasuk biaya produksi, material, keuntungan, pajak, dan pelaporan. Namun, adanya kontrak layanan dengan PT Punai Raya Multimedia ini menimbulkan sejumlah tanda tanya. General Manager “Close The Door” Podcast, Adrian, mengungkapkan ketidaktahuan mengenai layanan yang tercantum di e-katalog LKPP. Ia menjelaskan bahwa mereka tidak pernah mendaftarkan layanan apapun untuk tender atau di LKPP.
Kepedulian terhadap transparansi ini semakin meningkat ketika Adrian menyebutkan bahwa PT Punai Raya Multimedia, yang terdaftar di LKPP, dikenal sebagai calo dan masuk ke dalam banyak kementerian. Hal ini menunjukkan potensi permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat publik dan perusahaan.
PT Dektos Digital Corbuzier, yang mengelola kanal YouTube tersebut, adalah anak perusahaan dari PT Digital Mediatama Maxima Tbk yang memiliki hubungan dengan beberapa entitas bisnis lainnya. Di tengah sorotan ini, Trubus Rahardiansyah, seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengomentari isu mengenai pejabat yang terlibat dalam bisnis. Ia menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan antara jabatan publik dan usaha pribadi.
Undang-undang yang ada melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi dan mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil. Di antara regulasi yang ada adalah:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kanal YouTube “Close The Door” sendiri telah mencapai lebih dari 24 juta subscriber dan mencatatkan tayangan sebanyak 6,6 miliar kali sejak diluncurkan. Konten yang ada di kanal ini ditampilkan dengan frekuensi sekitar 2,8 juta kali per hari, menjadikannya sebagai salah satu kanal terpopuler di Indonesia. Diperkirakan, Deddy Corbuzier meraih penghasilan yang signifikan dari kanal ini, dengan estimasi tahunan mencapai antara US$ 249,4 ribu hingga US$ 4 juta atau setara Rp 4 miliar hingga Rp 65,5 miliar.
Dalam beberapa konten, kanal tersebut juga telah menghadirkan sejumlah pejabat negara, yang mana hal ini dapat menambah daya tarik bagi para penonton. Namun, dengan masuknya kanal ini ke dalam e-katalog LKPP, sejumlah pihak mempertanyakan etika dan transparansi dalam pengadaan dan promosi yang dilakukan oleh pemerintah.
Dengan ragam informasi yang mencerminkan hubungan antara bisnis pribadi dan jabatan publik, kasus ini mengangkat isu penting mengenai integritas pejabat negara, serta perlunya regulasi yang ketat demi menjaga kepercayaan publik dalam pengadaan jasa dan barang oleh pemerintah. Tanpa adanya kejelasan mengenai pengelolaan dan pendaftaran layanan, potensi konflik kepentingan terus menjadi sorotan yang perlu ditangani secara serius.