Kementerian BUMN telah memberikan penjelasan terkait dengan proses penggantian Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping. Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Viola, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menjalani proses yang panjang dalam menentukan pengganti kedua posisi penting tersebut. Dua Dirut yang dimaksud terlibat dalam kasus hukum yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Menurut Putri, Menteri BUMN, Erick Thohir, masih perlu melakukan peninjauan ulang dan diskusi dengan para pemangku kepentingan sebelum menetapkan pengganti. Dalam pernyataannya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025), ia mengatakan, "Nah ini kan prosesnya cukup panjang untuk menentukan Dirut barunya nantinya, jadi sekarang dalam proses, ini termasuk Pak Erick mau review semuanya bicara sama stakeholder terkait, jadi masih belum untuk sekarang ditentukan."
Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana keputusan harus dibahas dengan pihak komisaris Pertamina. Putri menambahkan, "Tapi prosesnya panjang karena ada RUPS juga nanti bicara dengan komisaris, nanti kita tunggu ya."
Langkah-langkah yang diambil dalam penggantian Dirut Pertamina Patra Niaga dan Pertamina International Shipping ini menjadi perhatian publik, terutama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepemimpinan yang baik dalam BUMN untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara. Di tengah isu hukum yang mengemuka, pemilihan Dirut baru diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi perusahaan dan kepercayaan publik terhadap Pertamina.
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pemilihan Dirut baru untuk anak usaha Pertamina:
-
Peninjauan Internal: Kementerian BUMN, melalui Menteri Erick Thohir, akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap situasi dan kondisi yang ada. Ini termasuk melihat kembali kebijakan dan praktik yang telah diterapkan selama ini.
-
Diskusi dengan Stakeholder: Selanjutnya, menteri akan berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan pandangan dan masukan penting.
-
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Struktur formal untuk pengambilan keputusan di BUMN, RUPS akan menjadi ajang untuk membahas calon-calon Dirut yang diusulkan.
-
Pembahasan dengan Komisaris: Keputusan final mengenai penggantian Dirut harus dibahas dengan komisaris Pertamina, yang merupakan pemangku kepentingan penting dalam perusahaan.
- Penetapan dan Pelantikan: Setelah semua tahapan di atas dilalui, akan ada penetapan resmi atas calon Dirut yang terpilih dan diikuti dengan pelantikan.
Kondisi ini memberikan sinyal bahwa Kementerian BUMN berkomitmen untuk memastikan proses penggantian berlangsung secara transparan dan akuntabel. Dengan situasi yang begitu dinamis, masyarakat pun menantikan kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh kepemimpinan baru di Pertamina. Proses ini akan menjadi momen krusial bagi perusahaan dalam memperbaiki reputasi dan kinerja operasionalnya di masa mendatang.