OJK Perintahkan Bank Blokir 8.618 Rekening Judi Online Segera!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menanggulangi perjudian daring dengan meminta kepada seluruh bank di Indonesia untuk memblokir 8.618 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut. Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan yang berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dian menyebutkan bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir mengalami peningkatan dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 8.500 rekening. Data ini diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kami terus memantau kegiatan ini dan menuntut perbankan untuk mengambil tindakan yang cepat dan tepat,” imbuhnya.

Langkah OJK ini bukan hanya sekadar pemblokiran, melainkan meminta bank untuk melakukan serangkaian tindakan pengembangan terhadap laporan-laporan yang masuk terkait transaksi judi online. Tindakan tersebut mencakup penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan uji tuntas atau enhanced due diligence (EDD). EDD merupakan metode yang lebih mendalam dibandingkan dengan customer due diligence (CDD) yang biasa dilakukan oleh penyedia layanan keuangan.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, penyedia jasa keuangan diharuskan untuk menyelisik transaksi berdasarkan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, terutama yang dianggap berisiko tinggi. Dengan cara ini, diharapkan bank dapat lebih efektif dalam mendeteksi dan mencegah praktik perjudian yang merugikan masyarakat.

Tindakan OJK sejalan dengan upaya pemerintah yang dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam pernyataannya, Meutya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto kembali membahas perkembangan penanganan judi online dalam pertemuannya di Istana pada 17 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan pula tentang kemungkinan pengeluaran aturan baru, kemungkinan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang akan mengatur langkah yang lebih tegas untuk memerangi judi online.

“Saat ini, upaya blokir situs judi online telah dilakukan terhadap hampir satu juta situs. Namun, kami menyadari bahwa langkah ini bukanlah solusi akhir. Menanggulangi perjudian online memerlukan pendekatan yang menyeluruh,” jelas Meutya kepada wartawan.

Ekspansi perjudian daring telah menjadi isu yang mengkhawatirkan di Indonesia, di mana kegiatan ini seringkali melibatkan penipuan dan kerugian finansial bagi masyarakat. Dengan bertambahnya jumlah rekening yang terindikasi terlibat, OJK berharap bahwa pihak perbankan dapat berperan aktif dalam mengurangi potensi dampak negatif yang ditimbulkan. Pada saat yang sama, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga keamanan dan integritas sektor keuangan di Tanah Air.

Adanya aturan yang lebih ketat dan dukungan dari berbagai lembaga pemerintah diyakini dapat membantu menciptakan lingkungan keuangan yang lebih sehat. OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian yang mencurigakan agar tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Ini adalah langkah proaktif dari OJK untuk memastikan bahwa perbankan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih bertanggung jawab dan sadar akan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas perjudian daring.

Exit mobile version