Jakarta, Podme.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memperkenalkan sistem baru penerimaan murid baru (SPMB) sebagai pengganti sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan yang ditetapkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu jalur yang menarik perhatian adalah jalur prestasi yang memungkinkan siswa dengan prestasi tertentu, seperti ketua OSIS, untuk masuk ke sekolah yang diinginkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa jalur prestasi ini terbuka bagi siswa yang memiliki pencapaian baik, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Kriteria untuk jalur prestasi mencakup prestasi di berbagai bidang, antara lain:
- Akademik: Prestasi dalam mata pelajaran atau ujian nasional.
- Nonakademik: Penghargaan atau kompetisi di luar akademis, mencakup:
- Sains
- Teknologi
- Olahraga
- Seni
- Budaya
- Kepemimpinan, termasuk posisi sebagai ketua OSIS.
Prestasi yang diakui dapat diperoleh dari berbagai kompetisi yang diikuti siswa, baik kompetisi resmi maupun kegiatan non-kompetitif yang menunjukkan kepemimpinan dan kontribusi di lingkungan sekolah.
Mu’ti juga menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian kuota untuk masing-masing jalur penerimaan siswanya, seiring dengan pengenalan SPMB. Kuota jalur prestasi ditingkatkan, baik di jenjang sekolah dasar, menengah pertama, maupun menengah atas. Berikut rinciannya:
- Jenjang SD: Jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi.
- Jenjang SMP: Jalur domisili minimal 40%, jalur afirmasi minimal 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 25%.
- Jenjang SMA: Jalur domisili minimal 30%, jalur afirmasi minimal 30%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 30%.
Perubahan dalam sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru. Untuk itu, penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyelewengan dan memastikan bahwa setiap sekolah hanya menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Mendikdasmen Mu’ti menegaskan bahwa jika ada siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, maka pemerintah daerah harus memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan," jelasnya.
Melalui penerapan SPMB ini, Kemendikdasmen berharap mampu memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh siswa di Indonesia, tidak hanya diperhatikan dalam aspek akademik semata, tetapi juga dalam variasi prestasi di bidang nonakademik. Ini menjadi langkah penting untuk mendorong pertumbuhan anak-anak yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga terampil dalam hal kepemimpinan dan kreativitas.
Dengan demikian, jalur prestasi dalam SPMB memberikan kesempatan bagi siswa-siswa berbakat, terutama mereka yang aktif dalam organisasi sekolah seperti ketua OSIS, untuk menunjukkan potensi mereka dan mendapatkan tempat di sekolah-sekolah pilihan yang lebih baik. Melalui kebijakan ini, diharapkan bahwa langkah inovatif akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia, menjadikan proses penerimaan murid baru lebih adil dan terukur.