Komdigi Siap Panggil Platform Digital Bahas Aturan Usia Anak!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk memanggil sejumlah platform digital dalam upaya membahas aturan baru mengenai perlindungan anak di dunia maya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menetapkan batasan usia bagi anak dalam mengakses platform digital, serta mendengar masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan isu ini.

Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan pandangan dari berbagai pihak, termasuk guru, anak-anak, dan penyedia layanan digital. "Kami ingin mendengarkan masukan dari semua pihak, agar kebutuhan perlindungan anak dapat terakomodasi secara tepat," ungkap Molly di Komdigi pada Kamis (6/2/2025).

Molly juga menambahkan bahwa penentuan batasan usia untuk anak yang akan diatur dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital masih dalam proses kajian. "Saat ini kami masih mencari formula yang tepat. Batasan umur yang ideal belum dapat disepakati," kata Molly. Hal ini menunjukkan bahwa Komdigi sangat hati-hati dalam menentukan kebijakan yang berpotensi mempengaruhi banyak anak dan remaja di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar regulasi perlindungan anak ini dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan. Menanggapi arahan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak dari paparan konten berbahaya di media sosial akan menjadi fokus utama dalam kebijakan yang akan dirumuskan. “Semua menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital,” jelas Meutya dalam keterangannya yang dirilis pada Minggu (2/2/2025).

Berikut ini adalah beberapa poin penting terkait rencana regulasi perlindungan anak di ruang digital yang diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital:

  1. Tim Penguatan Regulasi: Komdigi telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang berfokus pada isu anak. Tim ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan perlindungan anak di dunia maya.

  2. Pengawasan dan Literasi Digital: Regulasi yang akan diterapkan tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap konten yang dapat membahayakan anak, tetapi juga untuk meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua. Hal ini penting agar semua pihak dapat lebih memahami risiko yang mungkin dihadapi saat menggunakan internet.

  3. Penegakan Hukum: Regulasi baru ini juga akan memuat ketentuan untuk menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya, yang dapat mengancam keselamatan anak di dunia digital. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang menyebar konten negatif.

  4. Kolaborasi dengan Platform Digital: Melalui dialog dengan platform digital, pemerintah berupaya untuk mendapatkan dukungan dalam menerapkan regulasi ini. Kerjasama ini diyakini akan menghasilkan solusi yang sinergis guna melindungi anak dari konten yang tidak pantas.

Dengan mandat dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menuntaskan segala regulasi ini secepat mungkin, agar perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia bisa terwujud dengan nyata. Tentunya, langkah-langkah ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan yang dihadapi anak-anak dalam menghadapi dunia digital yang semakin kompleks. Melalui kebijakan yang tepat dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan anak-anak dapat berinteraksi di ruang digital dengan aman dan sehat.

Exit mobile version